Rakor Tim Penanggulangan Kemiskinan, Wabup Kasta Dorong Penyusunan Kriteria KK Miskin Sesuai Kondisi di Lapangan
SEMARAPURA (CAHAYAMASNEWS). Wakil Bupati Klungkung Made Kasta mewakili Bupati Klungkung membuka rapat koordinasi Tim Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Klungkung di ruang rapat Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kamis (12/12). Rapat ini guna meningkatkan keberpihakan program Pemkab Klungkung dalam penanggulangan kemiskinan. Turut hadir pula Kepala BAPPERLITBANG Wayan Wasta, Kepala Badan Pusat Statistik Klungkung Ir. A.A. Ayu Raka Swarningsih, Asisten serta sejumlah Kepala OPD.
Dalam pidato Bupati Klungkung yang dibacakan Wabup Made Kasta mengatakan, data kemiskinan di Kabupatén Klungkung sesuai data PPLS 2015 mengunakan pendekatan basis data terpadu ( BDT) jumlah penduduk miskin di Kabupaten Klungkung sejumlah 14.327 Rumah Tangga Sasaran (RTS). Sedangkan untuk angka pengangguran sedikit mengalami penurunan walaupun tidak signiflkan, yaitu pada tahun 2018 sebanyak 1.517 orang. Dilihat dari dimensi ekonomi umur 15 tahun ke atas penduduk yang tergolong ke dalam angkatan kerja pada tahun 2018 Kabupaten Klungkung sebesar 78,11%. Nilai ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2017 yang besarnya 77,07 %. Kondisi ini menunjukkan terjadi peningkatan jumlah penduduk yang bekerja.
Atas kondisi diatas, menurut Bupati Suwirta diperlukan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil dalam menyusun program pembangunan di Klungkung. Empat pendekatan digunakan sebagai strategi dalam penanggulangan kemiskinan diantaranya ; meningkatkan pendapatan penduduk miskin melalui peningkatan produktifitas, mengurangi beban pengeluaranpenduduk miskin melalui penyediaan dan pemenuhan kebutuhan dasar, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil, serta mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Bupati Suwirta berharap untuk berperan aktif melaksanakan program kegiatan sesuai bidang tugas masing masing . Serta mengkoordoinasikan tersusunnya strategi penanggulangan kemiskinan daerah sebagai dasar penyusunan RPJMD dibidang penanggulangan kemiskinan.
Wabup Made Kasta yang juga selaku Ketua TKPKD mengatakan, di tengah berbagai upaya yang sudah dilakukan Pemkab Klungkung dalam mengurangi angka kemiskinan seperti program Bedah Desa, Bantuan Bedah/Rehab Rumah, Pelatihan Kerja Bagi KK Miskin dan Disabitas serta berbagai program lainnya, angka kemiskinan malah semakin bertambah. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan persepsi mengenai kriteria kemiskinan yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan keadaan di lapangan. “Data angka kemiskinan di Klungkung terus bertambah padahal kita sudah gencar melakukan berbagai program pengurangan kemiskinan, saya kira hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan persepsi kriteria kemiskinan, selain itu cara penanggulangannya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak sesuai keadaan dilapangan.” ujar Wabup Made Kasta.
Untuk dapat membantu warga yang tergolong miskin namun tidak sesuai kriteria dari pemerintah pusat, maka perlu dibuatkan kriteria kemiskinan sesuai keadaan di Klungkung. Melalui forum ini Wabup Kasta mengajak seluruh tim untuk mengajukan usulan kriteria KK Miskin sesuai keadaan di Klungkung. “ Kita telusuri apa akar dari kemiskinan, kemudian dicarikan solusinya. Perbekel juga harus bekerja maksimal karena Perbekel merupakan garda terdepan penuntasan kemiskinan,” pungkasnya.
TKPKD dibentuk melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2010 dan untuk di Kabupaten Klungkung terbentuk melalui Keputusan Bupati Klungkung Nomor 121/24/HK/2017. Perubahan kedua atas keputusan Bupati Klungkung Nomor 197 tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. Tim TKPKD sendiri beranggotakan dari perwakilan sejumlah pejabat dari BAPPERLITBANG dan PMDP2KB. *** Cahayamasnews.com/HmsKlk/Jim.
Facebook Comments