Langgar Ketertiban Umum, Puluhan Baliho Kadaluwarsa dan Melanggar Diturunkan
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Puluhan baliho kadaluwarsa dan dianggap melanggar yang menghiasi Kota Amlapura, diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Karangasem Selasa (21/01/2020). Penurunan puluhan baliho di seputar Kota Amlapura karena dinilai telah melanggar ketertiban umum. Baliho yang diturunkan adalah baliho yang sudah kadaluwarsa yakni ijin masa penasangan habis serta baliho yang melanggara peraturan yang ada. “Penurunan ini sesuai perintah atasan, bahwasannya semua baliho yang telah kadaluwarsa dan dianggap melanggar agar diturunkan,” ungkap I Gede Arianta Pariatna, Kasi Oprasi dan Pengendalian Sat Pol PP Karangasem.
Arianta menambahkan, sasaran penurunan terhadap baliho di Kota Amlapura, sesuai Perda No 4 tahun 2013 tentang ketertiban umum. Dalam hal ini Sat Pol PP menurunkan anggotanya di beberapa tempat, yakni Jalan Sudirman, Gatot Subroto, Gajah Mada, Veteran, dan di Jalan Ngurah Rai serta Jalan Untung Surapati. Sesuai peraturan yang ada, waktu lama pemasangan baliho terutama pemasangan baliho ucapan adalah 2 minggu, yakni seminggu menjelang dan seminggu setelah hari raya.
“Ya di Kota Amlapura semua baliho yang kadaluwarsa dan kita anggap melanggar semua diturunkan, termasuk baliho dan panplet komersial yang dinilai melanggar atau tidak memiliki ijin diturunkan juga. Seluruh baliho, sepanduk, banner baik ucapan dan komersil atau reklama dibawa ke kantor Sat Pol PP, Jalan Untung Surapati Amlapura,” ujarnya Gede Arianta Pariatna seraya mengajak masyarakat, khususnya para pengusaha yang memasang baliho, sepanduk, banner, panplet komersial, dan sejenisnya, untuk ikut bersama–sama menjaga kenyamanan dan keindahan Kota Amlapura dengan mentaati aturan dan waktu yang diberikan. *** Cahayamas-News.com/Tim-01.
Facebook Comments