September 9, 2024
News

Polres Bangli Ciduk Karyawan Penggelapan 107 Tabung Gas Elpiji 

BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Jajaran  Reskrim Polres Bangli mencidu Dewa Made Rai Suarsana(30) alamat Banjar Dadia Puri, Desa Bunutin, Kecamatan Banglipelaku penggelapan 107 Gas elpiji  milik PT Pande Amerta Dewata tempat mereka bekerja.Kasus in i terungkap berkat laporan kepala  I Gede Made Wijana (31) tinggal  Jalan Kapten Anom Mudita LC Uma Bukal.

Menurut Kasubaghumas Polres Bangli AKP Sulhadi seijin Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K., M.I.K. saat dikonfirmasi Kamis (23/01/2020) mengatakan, kronologis kejadian pada hari Senin (11/11/2019) sekitar pukul 07.30 wita  pelapor melakukan penghitungan/pengecekan terhadap stok tabung gas di dalam gudang PT. Pande Amerta Dewata yang berlokasi di LC. Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli. Pada saat itu pelapor mengetahui, bahwa telah terjadi kehilangan tabung gas berukuran 3 KG. Akibat kejadian tersebut perusahan mengalami kerugian sebesar Rp.13.560.000.

Kemudian Senin (20/1/2020) kepala gudang mengadukan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian Polres Bangli, selanjutnya pihak Kepolisian melakukan olah TKP di tempat kejadian dan setelah itu dilakukan introgasi terhadap saksi-saksi Dewa Nyoman Yogiatmaja, (30) alamat Banjar Dinas Melanting, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng. Jro Ketut Budiartini, (26 ) alamat yang sama dan Dewa Made Rai Suarsana (30) alamat Banjar Dadia Puri, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli,” jelasnya.

Dari keterangan saksi-saksi hingga kemudian pihak Kepolisian mencurigai salah satu pegawai dari PT. Pande Amerta Dewata yang bernama I Dewa Made Rai Suarsana. Selanjutnya dilakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap orang tersebut hingga kemudian pada tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 wita, pelaku dapat diamankan di gudang PT. Pande Merta Dewata yang beralamat di Jalan Yudistira No. 8 Gianyar. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di PT.Pande Amerta Dewata Bangli terhadap barang berupa tabung gas ukuran 3 KG sebanyak 107 buah dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih No. Pol . DK 8851 PP.

Kemudian tabung hasil curian tersebut telah dijual ke warung-warung di wilayah Bangli dan Gianyar sekitar 15 tempat dan uang hasil penjualannya telah digunakan untuk bersenang –senang di Kafe Gianyar. Selanjutnya Team Opsnal melakukan pencarian barang bukti tersebut dengan menyasar warung-warung yang telah membeli tabung dari pelaku hingga kemudian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 103 buah tabung gas ukuran 3 kg yang sebelumnya telah dijual oleh pelaku.

Barang bukti yang disita, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih No. Pol . DK 8851 PP, Berikut STNK dan kunci kontaknya, 103  buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1  buah sandal selop warna hitam, 1 sandal jepit warna putih,” ujarnya. Atas perbuatannya, maka pelaku I Dewa Made Rai Suarsana patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

*** Cahayamasnews.com/Agung Natha.

Facebook Comments

error: Content is protected !!