
Dewan Kecewa Eksekutif tak Hadir Dalam Rapat, Terkait Berakhirnya Kerjasama Pemkab dengan BPJS Kesehatan
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Terkait belum adanya kejelasan Kerjasama Pemkab dengan BPJS Kesehatan yang berakhir pada bulan Maret ini, sehingga DPRD Karangasem secara khusus memanggil pihak eksekutif dan pihak BPJS Kesehatan untuk melakukan rapat bersama gabungan komisi. Namun sangat disayangkan dan Dewan mengaku kecewa karena pihak eksekutif nihil hadir, sehingga rapat hanya berjalan dua arah yakni antara dewan dengan pihak BPJS Kesehatan yang saat itu dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Klungkung, Dr Endang Triana Simanjuntak, bersama Kepala BPJS Karangasem, Eni Supriatna, Selasa (3/3/2020).
Rapat kali ini dilaksanakan pasca masa kerjasama UHC (Universal Health Coverage) Pemkab Karangasem dengan BPJS kesehatan yang akan segera berakhir pada bulan ini, tepatnya pada tanggal 30 Maret 2020 ini. Namun belum ada kejelasan terkait kelanjutan kerjasama tersebut. Sehingga Anggota DPRD Karangasem menganggap jika masalah ini harus segera dicarikan solusi bersama agar masyarakat Karangasem bisa tetap dapat berobat menggunakan layanan JKN KIS atau Kartu Karangasem Sehat (KKS) yang sudah diintegrasikan ke dalam JKN KIS BPJS.
Masalah yang dihadapi Pemkab Karangasem yakni, APBD 2020 yang sudah terlanjur disepakati dan sudah berjalan, sehingga kesulitan bagi Pemkab Karangasem untuk menganggarkan kembali pembayaran kelanjutan dari UHC tersebut. Ini juga dikarenakan adanya keputusan pemerintah tentang penyesuaian tarif iuran BPJS Kelas III dari awalnya Rp. 23.000 menjadi Rp. 42.000 per-orang. Sehingga beban biaya yang harus ditanggung oleh Pemkab Karangasem bertambah, dari awalnya Rp. 60 milyar menjadi Rp. 117 milyar per-tahunnya. Saat ini ada sebanyak 233 ribu jiwa, masyarakat Karangasem yang iuran BPJS nya dibayarkan oleh Pemkab Karangasem atau sekitar 95% penduduknya tercover BPJS Karangasem.
Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, I Gede Dana, usai rapat menyatakan dirinya menyayangkan ketidakhadiran pihak eksekutif dengan alasan belum siap. “Saya sangat kecewa pihak eksekutif tak hadir dalam rapat ini, pasalnya Dewan sangat mengharapkan adanya solusi dari pihak eksekutif. Jadi rapat kerja kali ini hanya berlangsung dua arah,” ujarnya. Berbagai pertanyaan dilontarkan Dewan kepada pihak BPJS, salah satunya terkait berakhirnya perjanjian kerjasama UHC dalam beberapa waktu ke depan ini. Lebih jauh Ketua DPRD I Gede Dana menjelaskan, jika saja eksekutif bisa hadir dalam rapat kerja ini, maka banyak hal yang bisa dibahas terutama tentang bagaimana mencari solusi atas permasalahan ini. “Ini harus segera dicarikan solusi bagaimana UHC ini bisa dilanjutkan, karena sesuai perjanjian yang disebutkan oleh BPJS Kesehatan, anggaran pemerintah yang tersedia hanya bisa sampai akhir Maret 2020 ini,” tegas Gede Dana seraya mendesak pemerintah untuk duduk bersama mencari solusi atas permasalahan ini.
Pihaknya telah menawarkan beberapa solusi seperti menganggarkan biaya untuk kelanjutan UHC ini dengan cara anggaran mendahului perubahan. Tentu hal ini tak terlepas dari surat edaran Mendagri. “Sesuai surat edaran Mendagri, kalau yang sifatnya mendesak diperbolehkan mendahului anggaran perubahan,” sarannya. Disamping itu pihaknya juga mendorong peran aktif dari Bupati Karangasem untuk melakukan lobi-lobi ke Pemprov Bali, agar bisa dibantu pembiayaanya dari dana sharing Pemprov Bali. “Paling tidak, ini bisa ditanggulangi hingga Bulan Juni ke depan. Sebab anggaran APBD perubahan akan dibahas pada Juni 2020 mendatang,” ujar Gede Dana.
Terkait usulan tenaga Kontrak di Sekretariat DPRD Karangasem dan Sekretariat Daerah Karangasem yang akan dimasukkan dalam anggota BPJS mandiri, pihaknya mengaku tidak sependapat dan keberatan jika itu dilakukan. “Kasihan mereka gajinya sebagai tenaga kontrak masih di bawah UMR dan itupun tidak cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya. Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Dr Endang Triana Simanjuntak, membenarkan terkait kerjasama UHC BPJS dengan Pemkab Karangasem akan berakhir pada 30 Maret 2020 mendatang. Pihaknya juga tidak menampik dengan adanya keputusan pusat tentang penyesuaian tarif BPJS Kesehatan untuk kelas III beban biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemkab Karangasem yang membuat beban Pemkab bertambah. “Pada prinsipnya, kami kan pihak yang dikerjasamakan. Artinya, apapun itu kami selalu siap. Kami bersama Pemkab Karangasem koordinasinya berjalan sangat baik, dan mari kita carikan solusi agar UHC ini tidak sampai putus. Jadi kita sama-sama cari solusi minimal masyarakat tidak gaduh,” ujarnya kepada para awak media, baik cetak maupun elektronik. *** Cahayamasnews.com/Tim-02.
Facebook Comments