February 10, 2025
News

Bupati Bangli Buka Sosilaisasi Kota Layak Anak, Berharap Permainan Tradisional juga Mulai Diperkenalkan

BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka setiap anak berhak mendapatkan hak-hak anak termasuk hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal, mendapat perlindungan dan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Salah satu upaya dalam pemenuhan hak-hak tersebut adalah dengan KLA. Untuk itu kementerian PPPA telah mengeluarkan permen PPPA No. 11 Tahun 2011 tentang kebijakan pengembangan ‘Kabupaten/Kota Layak Anak’. Dimana setiap kabupaten wajib dapat mewujudkan KLA di daerahnya masing-masing. Terkait hal itu Pemkab Bangli melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar sosialisasi dalam rangka mendorong Kabupaten Bangli sebagai ‘Kota Layak Anak’, dibuka langsung oleh Bupati Bangli, Jumat (13/03/2020).

Acara yang dipusatkan di ruang Krisna Kantor Bupati Bangli itu dihadiri Kabid P3A Provinsi Bali, Gugus tugas KLA di Kabupaten Bangli, pimpinan OPD di lingkungan Kabupaten Bangli dengan narasumber dari Dinas Sosial P3A Provinsi Bali. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Wayan Jimat melaporkan, fakta yang ada bahwa Kabupaten Bangli merupakan satu satunya Kabupaten yang belum bisa mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KLA). “Dilihat dari pemenuhan indikator KLA memang masih belum maksimal dan kita terus lakukan upaya-upaya ke arah itu dari tahun 2012, di antaranya menyangkut kebijakan, juga fisik/infrastruktur,” katanya.

Kelemahan yang mendasar yang harus dipenuhi adalah penyiapan regulasi dan kebijakan termasuk di antaranya SK dari kepala OPD yang harus ada, Admin harus ditunjuk dari masing- masing OPD untuk pemenuhan data ON-LINE serta pemenuhan kebutuhan data yang tepat waktu. Berikutnya adalah infrastruktur Faskes ramah anak rute aman dari dan ke sekolah serta taman bermain di fasilitas umum. Sementara itu Bupati Bangli I Made Gianyar mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi dalam pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan, mengembangkan kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang tujuannya untuk mensinergikan sumber daya pemerintah masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia lebih dipastikan.

“Kaitanya dengan Kabupaten Bangli sebagai Kota Layak Anak, tentu kita harus lakukan langkah-langkah untuk pemenuhan kreteria yang ada, meski secara perlahan namun pasti akan kita penuhi, sehingga pada akhirnya bisa setara dengan kabupaten kota lainnya walupun harus ada strategi kreatif di dalamnya,” ujarnya seraya menambahkan, misalnya untuk arena bermain di fasilitas umum tidak bisa seperti kabupaten kota lainnya, namun minimal bisa manfaatkan potensi yang ada sehingga muatan lokal juga teradopsi dan mengakarbkan anak-anak dengan alam lingkungan sekitar. “Pemainan-permainan tradisional juga harus diperkenalkan meskipun di tengah zaman teknologi tentu hal-hal seperti itu akan menjadi warna tersendiri bagi anak anak,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com/Agung Natha.

Facebook Comments

error: Content is protected !!