September 8, 2024
News

Ketua DPRD Dampingi Penandatangan PKS Antara Sekretariat DPRD dan Kejaksaan Karangasem

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika bersama Wakil Ketua I Nengah Sumardi mendampingi sekwan I Nengah Mindra pada penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS)  dengan (Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Rabu (21/6/2023), berkaitan dengan pendampingan hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran aturan dan kebijakan lembaga yang berpotensi tuntutan atau jeratan hukum, baik sifatnya pidana maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Sekretaris DPRD Karangasem, I Nengah Mindra dengan dari Kejaksaan Negeri Karangasem oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem, Endang Tirtana, bertempat di Lantai II Gedung Kejari Karangasem. Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika menyampaikan, ini sangat penting, mengingat fungsi dewan salah satunya adalah Fungsi Bugeting atau Penganggaran dimana dalam perumusan dan pencermatan alokasi, jumlah dan peruntukkan anggaran itu sendiri dituangkan dalam kebijakan yang diputuskan bersama Eksekutif di Pemkab. Karangasem setelah melalui pembahasan bersama.

Lanjut Suastika mengatakan karenanya penting bagi kami di lembaga dewan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Karangasem, sehingga apa yang kami laksanakan bersama eksekutif tidak menyimpang dari aturan yang ada.

“Tentunya dalam perencanaan dan anggaran yang dilakukan oleh Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Karangasem harus ada payung hukumnya salah satunya Perda yang merupakan turunan dari aturan hukum diatasnya yakni Perda Provinsi, Permendagri maupun Peraturan Presiden,” tambah Politisi PDI Peejuangan asal Banjar Juwuk Legi, Selat, Karangasem.

Kajari Karangasem, Endang Tirtana mengutarakan jika penandatanganan PKS dengan DPRD Karangasem ini merupakan pepanjangan yang kedua.

“Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara tentunya akan memberikan petimbangan dan pendampingan dan bantuan hukum kepada lembaga DPRD Karangasem dalam rangka pencegahan,” jelas Endang Tirtana.  Intinya pendampingan dan petimbangan hukum diberikan kepada lembaga dewan dan anggota legislatif dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pejabat negara dan wakil rakyat. *** Cahayamasnews.com/Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!