
DPRD Buleleng Gelar Rapat Paripurna
SINGARAJA, (CAHAYAMASNEWS.COM). DPRD Buleleng melaksanakan rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Peranggangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 Senin (26/6/2023). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna. Sedangkan, eksekutif dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada masa sidang III tahun sidang 2022-2023 pemerintah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu rancangan Peraturan Daerah Buleleng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Pj Bupati Ketut Lihadnyana mengatakan, laporan keuangan disampaikan kepada DPRD untuk memenuhi tanggung jawab konstitusi sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 khusus pasal 320 ayat 1.
Di mana, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Sebelumnya telah dilakukan audit terinci oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dari tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023. pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan pendahuluan terhitung tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023,” kataya.
Menurut Pj Bupati Ketut Lihadnyana anggaran daerah merupakan anggaran publik yang mencerminkan suatu kebijakan daerah yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022, maka hasil pelaksanaannya wajib untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan dan akuntabel atas pengelolaan keuangan, pemanfaatan sumber daya dan pertanggungjawaban atas mandat rakyat yang dipercayakan kepada pemerintah.
Tahun 2022, persentase penduduk miskin di Bali Utara mencapai 6,21 persen atau mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021. Ini terjadi karena belum normalnya perkembangan perekonomian Kabupaten Buleleng pasca pandemi covid-19 yang berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat dan disisi lain inflasi yang tinggi terjadi di tahun 2022 sehingga berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.
“Tingkat pengangguran terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. tingkat pengangguran terbuka tahun menurut data Badan Pusat Statistik menunjukkan angka sebesar 5,20 persen. Kondisi ini terjadi sebagaimana di jelaskan di atas bahwa perekonomian Buleleng belum pulih pasca pandemi covid-19 yang berdampak pada belum tumbuhnya secara optimal kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, sehingga belum mampu menyerap pertumbuhan angkatan kerja di Buleleng,” jelasnya.
Sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM), merupakan indikator untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia. Sesuai dengan data pada BPS, realisasi pencapaian ipm Kabupaten Buleleng adalah sebesar 73,45 poin dengan kategori tinggi, dibandingkan tahun 2021 sebesar 72,56 poin mengalami kenaikan sebesar 0,89 poin, hal ini terjadi karena capaian dari indikator kesehatan, yaitu adanya peningkatan umur harapan hidup saat lahir (UHH).
Di sisi lain, Pj Bupati Ketut Lihadnyana menyatakan bahwa laju pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi adalah salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan pembangunan ekonomi suatu wilayah. Pertumbuhan perekonomian kurun waktu tahun 2022 sebesar 3,11 persen. Bila dibandingkan tahun 2021 sebesar 1,22 persen. Pada tahun 2022 melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TIPD) dinilai berhasil mengendalikan inflasi, sehingga atas kinerja tersebut kementrian keuangan republik indonesia memberikan Dana Insentif Daerah (DID) Rp. 11,4 milyar. *** (CMN=TIM01).
Facebook Comments