June 17, 2026
News

Dua Ranperda Dibahas di Paripurna, Buleleng Fokus Tangani Kemiskinan dan Pendidikan Berbasis Lokal

SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM)=Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan regulasi penanggulangan kemiskinan. Hal ini ditandai dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan oleh Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang dipimpin Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya, di Ruang Rapat Utama DPRD Buleleng, Senin (8/12/2025).

Dalam penyampaiannya, Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra menekankan bahwa penanggulangan kemiskinan membutuhkan landasan hukum yang kuat, terarah, terintegrasi, serta berkelanjutan. Menurutnya, kemiskinan merupakan persoalan multidimensi yang memerlukan penanganan sistematis dan kolaboratif antarlembaga.

“Perda yang sudah ada sebelumnya, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2017, perlu disesuaikan dengan perkembangan program serta kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, pembahasan Ranperda ini penting agar pelaksanaannya semakin efektif,” ujar Bupati Sutjidra.

Pada kesempatan yang sama, Komisi IV DPRD Buleleng turut menyampaikan penjelasan atas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman sebagai inisiatif legislatif. Ketua Komisi IV, Nyoman Sukarmen, menyebut Ranperda tersebut merupakan bentuk perhatian DPRD terhadap kebutuhan penguatan pendidikan berbasis nilai keagamaan dan budaya lokal.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Buleleng telah menyatakan sepakat mendukung Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Ranperda tersebut, baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD, selanjutnya akan dibahas dalam rapat lanjutan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dalam Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, pimpinan dan anggota DPRD, sekda, asisten sekda, tim ahli, pimpinan OPD, serta para undangan lainnya. @@@ CMN=Tim/Hms.

Facebook Comments

error: Content is protected !!