
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-21, Bahas Penambahan Penyertaan Modal Rp.445 Miliar ke BPD Bali
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (14/1/2026), dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Rapat paripurna yang digelar di di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua Wayan Disel Astawa dan Ida Gede Komang Kresna Budi, serta dihadiri mayoritas anggota DPRD Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster hadir langsung untuk menyampaikan penjelasan terkait Ranperda tersebut. Dalam pemaparannya, Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa penambahan penyertaan modal ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keberlanjutan perekonomian daerah sekaligus memperkuat peran BPD Bali sebagai mitra pembangunan.
Menurut Gubernur Wayan Koster, tantangan ekonomi ke depan semakin dinamis, terutama seiring konsolidasi industri perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Karena itu, penguatan permodalan BPD Bali dinilai penting agar bank daerah tetap kuat, berdaya saing, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha.
“Kinerja BPD Bali saat ini menunjukkan kondisi yang sehat, dengan profitabilitas yang baik, kualitas aset terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai. Penambahan penyertaan modal ini bukan sekadar keputusan bisnis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat peran bank daerah,” ujar Gubernur Wayan Koster.
Berdasarkan kajian investasi, Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan penyertaan modal berupa uang tunai sebesar Rp.300 miliar serta pemindahtanganan aset tanah senilai Rp.145 miliar. Dengan demikian, total penyertaan modal yang diusulkan mencapai Rp.445 miliar.
Skema tersebut bertujuan memperkuat struktur permodalan BPD Bali, mempercepat pemenuhan ambang batas modal inti menuju KBMI 2, serta menjaga rasio kecukupan modal dan ketahanan risiko di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan daerah, khususnya untuk sektor produktif dan UMKM.
Lebih jauh Gubernur Wayan Koster menegaskan, pelaksanaan penyertaan modal akan dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel dengan menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Ia berharap DPRD Bali dapat memberikan masukan dan dukungan agar Ranperda ini dapat dibahas dan disempurnakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Harapan kami, Ranperda ini dapat disetujui bersama demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Bali yang berkelanjutan,” pungkasnya. *** CMN=Tim/Hms.









Facebook Comments