October 9, 2024
News

Sekda Dewa Indra: Pemerintah Wajib Siapkan Pelayanan Maksimal

PEMPROV BALI (CAHAYAMASNEWS). Pelayanan Publik yang baik, tidak hanya bisa diklaim sepihak oleh penyelenggara dalam hal ini pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Yang menentukan kebutuhan pelayanan publik adalah para pemanfaatnya yakni masyarakat, apa yang diperlukan dan bagaimana pelayanannya berlangsung. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban menyiapkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan maksimal. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada diskusi dan penyampaian hasil akhir kajian mengenai Kedudukan Desa Adat dan Desa Dinas Dalam Perspektif Pelayanan Publik di Kota Denpasar, studi kasus Pelayanan Publik Pengurusan Administrasi Kependudukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali di Hotel Inna Heritage, Denpasar, Kamis (31/10).

Sekda Dewa Indra mengapresiasi usaha Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali yang terus berkomitmen mengawal seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali dalam membangun pelayanan publik yang semakin baik kepada masyarakat di seluruh wilayah di Bali. Kajian Ombudsman terkait pelayanan publik di bidang Administrasi Kependudun, mendapat dukungan dari Sekda Dewa Indra, dan diharapkan bisa menjadi gambaran permasalahan dan solusi yang bisa dilaksanakan guna meminimalisir permasalahan yang terjadi.

“Ternyata Ombudsman tidak hanya melaksanakan fungsi pengawasan, memastikan masyarakat mendapat hak pelayanan publik dan apakah pelayanan yang didapat sudah baik apa belum, tetapi juga melaksanakan kajian-kajian permasalahan yang terjadi seperti yang akan dibahas saat ini. Kajian yang dilaksanakan merupakan progress yang sangat bagus, karena bisa memberikan gambaran permasalahan pelayanan publik yang terjadi, walaupun belum tentu sama 100‰ di setiap kabupaten/kota,” ujar Dewa Indra. Terkait keberadaan desa adat dan desa dinas di Bali yang sama-sama memiliki kewenangan dalam mengatur warganya, khususnya dalam hal pelayanan administrasi kependudukan, menurutnya tak perlu dipertentangkan, sepatutnya dibangun kesepakatan dengan batasan-batasan menuju pelayanan yang mapan.

“Secara hukum positif, desa dinas memiliki kewenangan mengatur masyarakat dalam hal administrasi kependudukan. Tapi di Bali juga ada desa adat, yang juga memiliki wilayah dan warga, dan tentu saja memiliki kewenangan dalam mengatur warganya. Ini harusnya disinergikan, sehingga tercipta pelayanan yang baik, tidak menambah tahapan birokrasi, tidak semakin panjang, tidak semakin lama, tidak semakin berbelit-belit, tidak semakin mahal, birokrasi harus dibikin sesingkat dan semudah-mudahnya untuk masyarakat,” ujarnya seraya menyampaikan saat ini pemprov dan seluruh kabupaten/kota di Bali sudah membangun aplikasi SP4N Lapor yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan keluhan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan dalam usaha perbaikan pelayanan publik di Bali. Walaupun saat ini penilaian pelayanan publik yang diselenggarakan pemprov dan pemkab/pemkot di Bali sudah berada pada zona hijau, yang berarti tingkat kepatuhan tinggi, namun pelayanan publik patut terus ditingkatkan lagi. Apa lagi dalam waktu dekat ini pemprov Bali akan membentuk instansi baru terkait desa adat, sehingga perlu disiapkan dengan baik. *** Cahayamasnews.com/HmsPemprovBali.

Facebook Comments

error: Content is protected !!