October 24, 2024
Bali

Terkait Pengarakan Ogoh-Ogoh Menjelang Nyepi, Artha Dipa Ajak Masyarakat Patuhi Imbauan Gubernur Bali

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Untuk mengantisipasi makin meluaskan penyebaran Virus Corona (Covid-19), Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan mengimbau seluruh masyarakatnya agar mengurangi aktivitasnya demi menjaga kesehatan dan terhindar dari dampak keganasan Virus Corona (Covid-19) ini. Terkait perayaan Nyepi yang akan dirayakan pada hari Rabu, 25 Maret 2020 mendatang, masyarakat pun dibuat dilema terkait pelaksanaan pengarakan Ogoh-ogoh yang sudah barang tentu membuat banyak masyarakat berkerumun. Namun jika tidak dilaksanakan, ogoh-ogoh tersebut sudah terlanjur dibuat dan dipersiapkan dengan budget yang tidak sedikit. Untuk itu Wabup Artha Dipa menyatakan bahwa pelaksanaan pengarakan ogoh-ogoh masih bisa dilakukan, meski pihaknya tetap mengimbau kalau bisa pelaksanaannya ditiadakan.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Artha Dipa saat rapat Koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengamanan hari raya Nyepi Tahun Baru Çaka 1942 yang diadakan Rabu (18/3) kemarin di Kantor Polres Karangasem. Dalam rapat tersebut juga terlibat Kapolres Karangasem Ni Nyoman Suartini, Dandim 1623/Karangasem, Letkol Inf. Bima Santosa, dan jajaran OPD terkait. Serta mengundang para tokoh agama, bendesa adat, dan perwakilan MDA Kecamatan se-Kabupaten Karangasem.

Lebih jauh Wabup Dr. I Wayan Artha Dipa, yang juga menjabat selaku Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem ini mengatakan, jika Pengarakan Ogoh-ogoh ini bukan merupakan rangkaian hari suci Nyepi, sehingga pelaksanaan tidak wajib dilakukan. “Oleh karena itu, pengarakan ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan,” tegasnya. “Tapi karena itu merupakan atraksi dan inovasi budaya saya sepakat itu bisa dilaksanakan,” imbuhnya.

Ditekankan, jika pengarakan ogoh-ogoh ini tetap akan dilaksanakan, maka bendesa adat diwajibkan untuk mengimbau warganya agar mengikuti peraturan yang sudah ditulis dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan PHDI Bali yakni nomor:019/PHDI-Bali/III/2020 tentang pelaksanaan rangkaian hari suci Nyepi tahun Çaka1942 di Bali. Salah satunya adalah bahwa pengarakan ogoh-ogoh yang dilaksanakan tanggal 24 Maret nanti diijinkan dilaksanakan hanya dari pukul 17.00 Wita sampai jam 19.00 Wita.

“Jangan sampai lewat, kemarin-kemarin pelaksanaannya sampai tengah malam dan ini malah sebenarnya  dapat membangkitkan kala,” ujarnya. Bendesa adat dalam hal ini juga dimohon agar menjadi penanggung jawab supaya tetap menjaga ketertiban warganya, disamping juga membantu polisi untuk menjaga ketertiban. Bendesa pun diminta agar melarang warganya mabuk-mabukan di jalan.

Wabup Artha Dipa juga mengimbau agar pengarakan ogoh-ogoh dilaksanakan hanya di wewidangan banjar adat setempat. “Karena Corona ini, lebih baik jangan sampai ke luar banjar,” ujarnya. Begitu juga untuk warga yang sakit, agar tidak keluar dan tidak mengikuti baik pengarakan ogoh-ogoh maupun pada saat prosesi Melasti. Wabup Artha Dipa mengharapkan pelaksanaan Nyepi ini dapat berjalan dengan lancar di tengah Pandemi Covid-19 ini. Yakni secara niskala tidak berkurang maknanya dan juga secara sekala perayaan hari Suci Nyepi sudah dilaksanakan.

“Dalam menghadapi Covid-19 ini jangan kita panic, karena kepanikan menurut teori psikologi akan menurunkan imunitas tubuh, tetap hati-hati jaga kesehatan dan stamina supaya tidak kena flu,” pesannya seraya mengajak masyarakat untuk tidak henti-hentinya berdoa dilandasi cinta kasih dan tulus ikhlas serta keyakinan penuh, sehingga terhindar dari dampak daripada virus yang ganas, dan mematikan itu,” katanya. *** Cahayamasnews.com/Tim-02.

Facebook Comments

error: Content is protected !!