October 24, 2024
News

Minimalisir Kerumunan Warga, Pemkab Bangli Batasi Jam Buka Pasar

BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Guna meminimalisir kerumunan warga di pasar, Pemkab Bangli memberlakukan pembatasan buka pasar dan swalayan, mulai Rabu (1/4). Pasar tradisional maupun umum dibuka mulai pukul 07.00-14.00 Wita, pasar senggol  mulai pukul 15.00 -20.00 Wita dan pasar swalayan 08.00 -20.00 Wita. pengaturan ini diberlakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19. Pemkab. Bangli  mengeluarkan Surat Edaran tentang aturan ini. Surat Edaran  ditandatangani  Selasa (31/03/2020) oleh Bupati Bangli I Made Gianyar  nomor :510/683/DISPERINDAG tentang pencegahan penyebaran virus corona  di Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, yang mulai berlaku  Rabu 1 April 2020. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi Selasa (31/03/2020).

Lebih lanjut dikatakan, masyarakat dan pedagang termasuk pengusaha toko diharapkan untuk mematuhi. Dalam  Surat Edaran ini hal-hal yang perlu diperhatikan yakni; (1). Pasar  Rakyat dan Toko Swalayan wajib memperhatikan kebersihan tempat dengan melakukan penyemprotan disinpektan secara berkala, memasang papan informasi tentang bahaya  dan atau pencegahan  Virus Corona  dengan menyediakan hand sanitizer dan  tempat cuci tangan. Jam operasi pasar tradisional maupun umum dibuka mulai pukul 07.00-14.00 Wita, pasar senggol mulai pukul 15.00-20.00 Wita dan pasar swalayan mulai 08.00-20.00 Wita.

(2). Pelaku usaha/pengelola dan pengunjung pasar rakyat serta toko swalayan diharapkan  masuk melalui  tempat-tempat  yang sudah disediakan  han sinizer dan tempat cuci tangan  yang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pelaku usaha  tidak bepergian ketempat lain  dan langsun g pulang  kerumah masing-masing  setelah melakukan kegiatan  usaha  perdagangan, pengunjung tidak bergerombol atau menjaga jarak setidaknya 1 meter saat berinteraksi dengan orang lain  dan langsung meninggalkan tempat setelah melakukan kegiatan pembelian.

(3). Pasar rakyat, pasar senggol dan toko swalayan wajib melaporkan kondisi tempat masing-masing secara berkala kepada Disperindag  melalui  nomor WA 081238771444. “Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Bagi yang melanggar, Pemkab melalui Satgas Covid 19 akan mengambil tindakan sesuai hukumm. Mudah-mudahan masyarakat sadar dan senantiasa disiplin mengikuti Surat Edaran (SE) bupati tersebut, semua demi keamanan dan keselamatan kita bersama,” ujarnya. *** Cahayamasnews.com/Tim-Agung Natha.

Facebook Comments

error: Content is protected !!