October 24, 2024
News

Warga Desa Abuan Susut Berstatus PDP, Hasil Rapid Tes Keluarga Negatif

BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Warga Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli yang selama ini tinggal di Denpasar dinyatakan berstatus pasien dalam pengawasan (PDB) dan kini tengah menjalani isolasi di Rumah Sakit Sanglah. Orang yang dimaksud sempat pulang kampung tiga minggu lalu dan sempat berinteraksi dengan keluarganya di Desa Abuan. Kondisi ini membuat masyarakat resah, sehingga pihak desa sempat melakukan isolasi desa. Sementara Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bangli, Jumat (04/03/2020) turun ke lokasi untuk melakukan kegiatan rapid test. Kegiatan ini langsung dipantau Ketua Satgas Penanganan  Covid-19  Kabupaten  Bangli I Made Gianyar.

Menurut informasi di lapangan, kronologis kasus tersebut bermula tiga minggu lalu salah seorang warga yang tinggal di Denpasar, pulang ke Desa Abuan, Kecamatan Susut. Singkat cerita yang bersangkutan karena baru pulang dari bekerja keluar negeri tepatnya di kapal pesiar, namun isu di masyarakat dinyatakan positif sehingga masyarakat menjadi resah. Oleh pihak keluarganya diantar ke Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar, dari hasil rapid test dinyatakan negatif, kemudian seminggu kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah untuk memastikan kondisi tersebut sehingga yang bersangkutan berstatus PDP dan diisolasi di Sanglah.

Sementara itu Bupati Bangli I Made Gianyar saat dikonfirmasi membenarkan kalau ada warga Desa Abuan, Susut yang tinggal di Denpasar sempat pulang tiga minggu lalu,  saat ini berstatus PDP dan menjalani isolasi di RSUP Sanglah. “Berkaitan dengan itu, kita telah melakukan penyelidikan epidemiologi (PE) ke lapangan untuk mendapatkan informasi kontak erat dan melakukan rapid test dan hasilnya tiga orang keluarganya yang sempat berinteraksi dengan orang berstatus PDP ini dinyatakan negatif,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya akan kembali melakukan rapid test pada hari ketujuh nanti.Dia berharap hasilnya nanti tetap negatif, sehingga keluarga yang bersangkutan aman. “Kita juga tadi memberikan idukasi kepada masyarakat sekitar, agar tidak mengucilkan mereka dan tetap mematuhi imbauan pemerintah,” ucapnya. Gianyar menyebutkan, keluarga dari warga yang berstatus PDP, kini berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan harus melaksanakan karantina mandiri serta tidak boleh kaluar pekarangan selama 7 hari.

Kenapa 7 hari, karena keluarga tersebut sudah berinteraksi selama 15 hari dengan yang berstatus PDP dan tidak ada keluahan apa-apa. Bila pada test berikutnya mereka tetap negatif dan tidak ada keluhan, mereka sudah sama dengan warga lainya karena itu sudah sesuai  SOP. Namun bila nanti mereka mengalami keluhan seperti panas tinggi, batuk, dan sesak napas, akan segera diperiksakan ke RSUP Sanglah. Sementara untuk pemenuhan logistik selama mereka dikarantina mandiri, pihaknya telah meminta Perbekel Abuan selaku Tim Satgas Covid-19 Desa Abuan  untuk memenuhi kebutuhan harian keluarga itu.*** Cahayamasnews.com/Agung Natha.

Facebook Comments

error: Content is protected !!