November 7, 2026
News

Bukti Keseriusan Pemerintah Urus Kesehatan Masyarakat, Pemkab Karangasem Perpanjang Kepesertaan JKN-KIS Hingga 7 Bulan

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Di tengah mewabahnya Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Karangasem memberi angin segar kepada warganya. Dimana, UHC (Universal Health Coverage) kepesertaan Jaminan Kesehatan JKN-KIS (Nasional Kartu Indonesia Sehat) melalui segmen Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ataupun KKS (Kartu Karangasem Sehat) diperpanjang. Kepesertaan tersebut harusnya berakhir pada 31 Maret 2020, namun dengan berbagai usaha, akhirnya Pemda Karangasem dapat memperpanjang kepesertaan tersebut hingga 31 Oktober 2020. Itu artinya, masyarakat Karangasem masih dapat menikmati jaminan dari JKN-KIS hingga 7 bulan ke depan. Demikian disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak Senin (6/4).  

Pihaknya mengapresiasi perpanjangan kepesertaan JKN-KIS ini. Lewat pesan Whatssap, Endang menyampaikan, BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi keberlangsungan Program UHC di Kabupaten Karangasem. “Pemda Karangasem tidak main-main urusan kesehatan warganya yang memang menjadi salah satu kebutuhan utama,” ujarnya. Ucapan terima kasih kepada Pemda Karangasem atas komitmen yang luar biasa hebat terkait dengan kepastian memberi jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakatnya ini pun disampaikan Endang. “Menyisihkan anggaran yang sangat besar di tengah-tengah wabah Corona ini bukanlah sesuatu hal yang mudah. Tetapi Pemda Karangasem berhasil mewujudkannya dengan kerja keras dan pengorbanan yang luar biasa demi masyarakat Karangasem, warga Karangasem patut berbangga dan bersyukur,” ujar Endang.

Endang pun menyampaikan kembali komitmennya yang selama ini telah ia jalankan bersama-sama dengan Pemda Karangasem. Komitmen itu tentang pemberian pelayanan yang berkualitas dan maksimal kepada warga Karangasem, melalui JKN-KIS sebagaimana yang telah tertuang dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami siap melanjutkan komitmen dan kerja sama yang baik dengan Pemda Karangasem untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar masyarakat dapat memiliki jaminan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” lanjut Endang.

Pemda Karangasem melalui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, I Gede Basma, menyampaikan kegembiraannya pasca diperpanjangnya kepesertaan UHC JKN-KIS Kabupaten Karangasem. “Perpanjangan selama 7 bulan ini tentu akan banyak tugas yang harus dilakukan. Pihaknya bersama Dinas terkait lainnya yakni; Dinas Kesehatan, Dukcapil dan unsur keuangan akan bekerja semaksimal mungkin, mengingat program ini menyangkut kesehatan masyarakat. Sehingga masyarakat tak perlu risau,”  katanya. Pemda Karangasem sudah berhasil menemukan solusi dengan diperpanjangnya kepesertaan itu.

Pihaknya mengaku akan lebih selektif dalam mekanisme pendaftaran peserta ini agar sesuai peruntukannya. Selama 7 bulan ke depan pihaknya juga akan terus mencari solusi agar nantinya kepesertaan JKN-KIS dapat berkesinambungan. Secara keseluruhan total peserta dari semua segmen di Kabupaten Karangasem berjumlah 512.752 dari total penduduk Karangasem sebanyak 515. 513 atau sebanyak 99,46%.  *** Cahayamasnews.com/Tim-02.

Facebook Comments

error: Content is protected !!