
Mantan Residivis Asal Mendoyo Diamankan Satuan Narkoba Polres Bangli
BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Satuan Narkoba Polres Bangli kembali menangkap salah seorang pria berinisial KT (39) asal Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Saat ditangkap di ruas jalan Brigjen Ngurah Rai, tepatnya di depan SMAN 1 Bangli, KT tengah kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Rabu (13/05/2020) membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku, yang saat ditangkap sedang membawa benda terlarang jenis sabu. “Pelaku datang ke Bangli hendak mengambil barang yang dibawa oleh seseorang asal Denpasar,” katanya.
Kronologis penangkapan, lanjut Sulhadi, pada Senin (11/05/2020) sekitar pukul 14.00 Wita, di depan SMAN 1 Bangli, di ruas jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli, Kelurahan Kawan, Bangli, Sat Narkoba Polres Bangli mengamanan seseorang berinisal KT. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah plastik klip bening berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditempel dengn lakban warna coklat dimasukkan ke potongan pipet plastik warna putih kemudian dibungkus dengan bungkus rokok. Barang tersebut baru diambil tersangka, kemudian disimpan dalam dashboard sepeda motornya.
Selanjutnya, Selasa (12/5) dilakukan pengembangan ke tempat kos pelaku di Jalan Raya Kedampang, Gang Madya, Dusun Tegal Buah, Padang Sambian, Denpasar Barat. Dari tempat tinggal pelaku juga diamankan satu buah timbangan elektrik, 1 buah botol kaca (Bonk), 3 buah pipet kaca, 3 potong pipet plastik, 1 buah korek api gas, 2 buah cotton bud, 1 buah kaleng cat, 1 tas putih,. 1 buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau seberat 0,10 gram netto selanjutnya seberat 0,02 gram netto disisihkan untuk uji labforensik “Barang bukti selanjutnya diamankan guna proses lebih lanjut,” kata Sulhadi.
Menurut Sulhadi, pelaku melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Dan, Melanggar pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidan Narkotika. “Pelaku adalah risidivis dalam kasus yang sama, dan baru keluar dari Lapas Kerobokan sekiar bulan Oktober lalu,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com/Agung Natha.









Facebook Comments