
Nekat Gelar Judi Sabung Ayam ditengah Pandemi Covid-19, 6 Warga Kini Mendekam di Balik Jeruji Rutan
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Jajaran reskrim Polres Karangasem berhasil mengungkap judi jenis sabung ayam, yang diselenggarakan di Banjar Dinas Sadimara, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem, Minggu (24/5/2020). Kini keenam warga yang diduga sebagai penyelenggara itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya itu. Mereka kini ditahan di Rutan Polres Karangasem, untuk menjalani proses lebih lanjut.
Pengungkapan Judi Sabungan Ayam wilayah hukum Polsek Abang, serta penangkapan 6 orang warga terduga penyelenggara judi sabung ayam tersebut yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Abang IPTU Machamad Supriyanto, SH., MH., setelah dilaksanakanĀ serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang merasa resah dengan adanya perjudian jenis sabungan ayam, apalagi ditengah situasi pandemi COVID-19 yang sudah pasti kegiatan illegal ini, menimbulkan kerumunan yang mana sangat rentan mempercepat penyebaran COVID 19.
Saat ini keenam terduga pelaku penyelenggara perjudian sudah disidik dan ditahan di Rutan Polres Karangasem, sampaiĀ berkas lengkap dan kemudian diserahkan ke JPU. Diharapkan ke depan kepada seluruh masyarakat, agar tidak lagi menyelenggarakan kegiatan illegal semacam ini, karena hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain apalagi ditengah pandemi COVID 19. *** Cahayamasnews.com/Tim-01









Facebook Comments