April 19, 2026
News

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pembangunan Bali harus Ditata Secara Fundamental dan Komprehensif

PEMPROV BALI (CAHAYAMASNEWS). Bali dengan luas 559.472,91 ha, terdiri dari 9 kabupaten/kota, 57 kecamatan, 716 desa/kelurahan, dan 1.493 desa adat. Bali tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun memiliki kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya, serta kearifan lokal yang adiluhung sehingga menjadikan Bali sebagai pusat peradaban dunia (Padma Bhuwana). Dengan kekayaan dan keunikan budaya itu, Bali sangat dicintai dan dikenal oleh masyarakat dunia yang telah mendorong tumbuhnya pariwisata di Bali secara dinamis serta berdampak pada kemajuan pembangunan secara keseluruhan di Bali. Dinamika ini perlu diakomodasi dalam ruang wilayah Provinsi Bali, agar pembangunan dapat ditata secara fundamental dan komprehensif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Demikian dijelaskan Gubernur Wayan Koster saat memberikan keterangan resmi terkait Perda No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029, di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jaya Sabha Denpasar, Jumat (29/5).

Lebih lanjut Gubernur Bali Wayan Koster yang  saat itu didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, ruang atau wilayah Provinsi Bali merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis, berlandaskan kebudayaan Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

“Sejalan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan Peraturan Daerah tentang RTRW yang mampu mengakomodasi dinamika kebutuhan tersebut sehingga diperlukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 yang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, dan industri berbasis budaya dijiwai oleh filosofi Tri Hita

Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kertih dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” ujarnya.

Perda tentang RTRW Provinsi Bali telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tanggal 20 Januari 2020, serta difasilitasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 8 Mei 2020, sebagai jawaban atas Surat Gubernur Bali yang diajukan pada tanggal 28 Januari 2020. Muatan RTRW secara prinsip meliputi: Tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah. Rencana struktur ruang wilayah. Sistem perkotaan, Sistem jaringan prasarana wilayah, mencakup: Sistem jaringan transportasi, Rencana pembangunan lima ruas jalan tol, pembangunan jalan baru dan jalan Short Cut, Pengembangan Pelabuhan Benoa, Pembangunan Pelabuhan Baru dan Pelabuhan Segitiga Emas (Sanur, Nusa Penida, dan Nusa Lembongan) dan lain sebagainya. “Perda ini adalah hal yang sangat penting untuk pembangunan Bali ke depan sesuai visi ‘Nangun Sat kerthi loka Bali’ yang memang sangat membutuhkan tata ruang yang baru sejalan dengan penataan pembangunan Bali yang fundamental dan komprehensif,” katanya. *** Cahayamasnews.com/Hms-Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!