October 24, 2024
News

DPRD Karangasem Gelar Rapat Paripurna, Setujui Dua Ranperda Jadi Perda namun Dengan Sejumlah Catatan

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangsem menggelar rapat paripurna, Kamis 27/8/2020. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Nengah Sumardi didampingi wakil ketua lainnya, membahas Laporan Pansus II terkait Ranperda tentang Pengelolaan Badan Milik Daerah, Pansus III Ranperda tentang penantaan desa, dan pengambilan keputusan dewan serta pendapat akhir dan pidato pengantar Bupati Karangasem penyampian Rancangan KUA dan PPAS. TA. 2021. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa,  Sekda,  dan Kepala OPD di pemerintahan Kabupaten Karangsem.

Laporan Pansus II terkait Pengelolaan Badan Milik Daerah (BMD) yang didalamnya diakumulasi pendapat akhir semua fraksi DPRD Karangsem yang dibacakan oleh I Made Juwita, bahwa Materi Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah disampaikan oleh Wakil Bupati Karangasem pada Rapat Paripurna tanggal 29 Januari 2020, kemudian Pansus II melakukan pembahasan sesuai jadwal yang telah disepakati.  Kemudian berdasarkan hasil rapat intern Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Karangasem, maka seluruh Fraksi  di antaranya; Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Fraksi Nawa Satya Partai Nasdem dan Catur Warna telah menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Dareah (Perda).

Namun ada beberapa catatan setiap Fraksi seperti Pemerintah Kabupaten Karangasem segera mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah dan pihaknya berharap dengan aturan baru ini, pengelolaan barang milik daerah bisa secara optimal ditingkatkan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. “Perlu adanya catatan dan pendataan aset milik Kabupaten Karangasem yang dilakukan lebih teliti dan dikontrol serta diawasi dengan baik,” katanya seraya meminta pemanfaatan BMD mampu untuk meningkatkan upaya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian agar lebih maksimal. Baik itu dalam hal sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, serta kerjasama penyediaan infrastruktur agar tetap berjalan dengan baik.

Dalam rapat paripurna itu, dilanjutkan pembacaan laporan pansus III terkait Ranperda tentang Penataan Desa  yang didalamnya  diakumulasi pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD Karangasem yang bacakan oleh I Gusti Ngurah Subagiarta, berdasarkan hasil tapat interen semua fraksi di DPRD Karangasem menyatakan bahwa Ranperda Tentang Penataan Desa telah disetujui menjada Perda. “Ke depan Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat desa dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat desa serta mampu meningkatkan daya saing desa. Dan pemerintah daerah selanjutnya agar disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga Perda yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara pendapat akhir bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Karangasen I Wayan Arta Dipa, sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima-kasih, terhadap dua Ranperda yang telah disampaikan oleh bupati pada rapat paripurna dan telah dilaksanakan pembahasan oleh kedua Pansus yang telah terbentuk, yang disetujui oleh DPRD. Kemudian saran dan masukan segera dipenuhi serta akan dilaksanakan. Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan  Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS)  tahun 2021 oleh pemerintah daerah yang sebelumnya telah dibacakan pidato pengantarnya oleh Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Arta Dipa. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!