October 24, 2024
News

Merasa Di-PHK secara Sepihak, (FSPM) Regional Bali Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD Bali

DPRD BALI (CAHAYAMASNEWS). Sejumlah pekerja yang merasa di PHK secara sepihak, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali melakukan aksi damai atau penyampaian aspirasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di beberapa hotel di Bali serta menyampaikan aspirasi terkait dana bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kamis, (27/8/2020). Awalnya aksi damai yang dikoordinatori oleh Rai Budi melakukan orasi di Loby Kantor DPRD Provinsi Bali dan selanjutnya diterima di Wantilan DPRD Provinsi Bali serta diterima oleh Wakil Ketua DPRD Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry (Fraksi Golkar/Ketua DPD Golkar Bali), Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta ( Fraksi PDIP),  dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali I Wayan Disel Astawa (Fraksi Gerindra).

Koordinator Aksi Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, dalam orasinya menyampaikan bahwa situasi pandemi Covid-19 telah dimanfaatkan oleh oknum pengusaha yang memperlakukan karyawan dengan kebijakan yang mengada ada. Seperti merumahkan pekerja, menghentikan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pekerja, hingga melakukan PHK Sepihak. Akibatnya, khususnya terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja kehilangan kesempatan untuk mendapatkan program subsidi dari pemerintah sebesar Rp. 600 ribu per bulan, selama 4 bulan ke depan.

“Untuk mendapatkan program subsidi tersebut, salah satu syaratnya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini ada sekitar 74.000 pekerja yang dirumahkan dan kurang lebih 3.000-an pekerja di-PHK. Kami berharap DPRD Bali memanggil pihak perusahaan yang tidak mengindahkan Surat Edaran Gubernur Bali, agar tidak melakukan PHK, serta mencabut surat PHK, baik terhadap pekerja dengan status kontrak maupun permanen,” tegas Budi Darsana penuh harap.

Pun, dewan diharapkan memastikan agar Pengawas Ketenagakerjaan bekerja profesional dan melakukan penegakan hukum. Termasuk berani mempidanakan pengusaha nakal apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan. Pihaknya tak memungkiri ada motif lain di balik PHK tersebut. Menurut dia, perusahaan ingin memberangus pekerja tetap lalu diganti dengan pekerja outsourching ketika hotel dibuka kembali.

Sementara itu DPRD Bali menegaskan siap menindaklanjuti aspirasi tersebut. Mereka akan memperjuangkan agar tak ada pekerja yang di-PHK. ” Kami sepakat akan berada di belakang para pekerja, dan memastikan persoalan ini akan segera ditindaklanjuti. Kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemprov Bali untuk mencabut izin usaha perusahaan yang melakukan PHK dengan melanggar aturan,” tegas Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry yang juga selaku Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali ini.

Terkait dengan upaya untuk membatalkan PHK itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap keputusan perusahaan yang melalukan PHK dan Komisi IV DPRD Bali akan memanggil berbagai pihak terkait untuk membahas hal ini.  Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta menegaskan, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, tak boleh ada perusahaan yang melakukan PHK. “Dalam situasi Covid ini tidak boleh ada PHK yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Kalau semua perusahaan seperti itu di mana mereka bisa mendapatkan kebutuhan hidup mereka. Oleh karena itu kita akan berusaha memperjuangkannya,” tegas Budiarta.

 

Di sisi lain Wakil Ketua Komisi IV, I Wayan Disel Astawa mengatakan, pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk membahas masalah ini. Pihaknya berharap, tak ada pekerja yang di-PHK dengan alasan Covid-19. “Untuk menyelesaikan persoalan ini kita harus memanggil pihak-pihak terkait sehingga nantinya bisa mengetahui akar permasalahan sebenarnya dan bagaimana mencari solusinya. Berbagai hal harus dipikirkan, karena di sini ada masalah BPJS, ada pariwisata, ada dinas Ketenakerjaan, PHRI yang tahu regulasi itu, kita ajak duduk bareng sehingga hasil dari pertemuan itu baru kita akan simpulkan. Kami selaku wakil rakyat akan berusaha mencari solusi yang terbaik,” ujarnya. *** NUANSA BALI-TIM.

Facebook Comments

error: Content is protected !!