April 19, 2026
SosPol

Paket Massker Mendaftar ke KPU, Calon Bupati Mas Sumatri Mendaftar tanpa Didampingi Calon Wakilnya

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Paket Massker (Mas Sumatri-Sukerana) yang diusung 6 partai dalam Koalisi Karangasem Hebat (KKH) jilid II itu, datang ke Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem, untuk melaksanakan pendaftaran, Jumat (4/9/2020). Namun pada kesempatan itu bakal calon Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri tidak didampingi calon wakilnya I Made Sukerana yang menurut informasi ia berhalangan  karena sedang sakit.

Pada kesempatan itu calon bupati IGA Mas Sumatri ditemani I Gusti Made Tusan, dan pendukungnya. Pihak KPU hanya memperbolehkan hanya 18 orang, sedangkan pendukung yang lain menunggu di luar kantor KPU. Ketika menyerahkan dokumen syarat pencalonan hanya 4 orang di Paslon, LO atau Penghubung dan Ketua Tim Pemenangan. Dokumen tersebut diserahkan oleh Ketua Tim Pemenangan Massker I Nengah Sumardi saat ini menjabat Sekretaris DPD Golkar Karangasem dan diterima langsung oleh Ketua KPU Karangasem Krisna Adi Widana, disaksikan oleh Komisioner KPU lainnya, Ketua Bawaslu Karangasem, serta juga Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan.

“Ketidakhadiran calon wakil bupati, sudah kami sampaikan di dalam ruangan pendaftaran. karena beliau masih dalam keadaan sakit, dan kami sudah kirimkan sebagai syarat atau bukti bahwa calon wakil bupati memang benar sakit,” ungkapnya. Ditegaskan  surat tersebut menyatakan bahwa I Made Sukerana benar positif covid 19 sesuai dengan surat keterangan merupakan hasil swabnya. Namun kondisinya masih sehat, dan dalam ketentuan itu kan beliau wajib dikarantina, sebab hasil swabnya memang positif. Mudah-mudahan beliau secepatnya  sehat.

Lebih lanjut dikatakan, sebelum mendaftar ke KPU, sesuai aturan Paslon wajib diswab. Akibat keterlambatan surat keterangan hasil swab dari rumah sakit, sehingga mengakibatkan waktu pendaftaran menjadi molor. “Awalnya kami rencana mendaftar pukul 08.00 Wita, tetapi karena keterlambatan surat keterangan swab itu, akhirnya baru bisa datang pada pukul 12.30 Wita,”  jelasnya.

Terkait tes kesehatan atau jendral cekup, pihaknya masih menunggu proses kesembuhan calon wakil bupati dan benar-benar dinyatakan negatif Covid-19. Mengenai kelengkapan suratnya, untuk sementara dinyatakan lengkap, sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagai syarat sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem yang dihelat 9 Desember mendatang.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan mengatakan, tentu PKPU sudah mengatur bahwa bahasan calon yang memang dalam kondisi sakit itu,  boleh tidak hadir yang penting ada surat keterangan sakitnya, sudah ada resmi dari rumah sakit atau lembaga yang berwenang mengeluarkannya. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!