April 20, 2026
News

Dari Operasi Penertiban Masker, Temukan 8 Staf Lingkungan Pemda Salah Pakai Masker

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Hari kedua operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, dalam tatanan kehidupan era baru oleh Pemkab Karangasem, Selasa (8/9/2020). Operasi yang dilaksanakan di Jalan Ngurah Rai tepatnya di depan Kantor Bupati Karangasem, menyasar seluruh staf di lingkungan Pemerintah Daerah ( Pemda) Karangasem. Dalam kegiatan ini yang terlibat langsung adalah Tim Penertiban Perbub No 42 tahun 2020 Kab. Karangasem dipimpin Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini, dan Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf Bima Santosa didampingi oleh Kasat Sat Pol PP Drs. I Wayan Sutapa, Kabid Gakum I Made Aditya Sugiarta, Kasi Binwas I Gede Pasek Arsana, serta dukungan dari anggota Sat Pol PP, Kodim 1623 Karangasem dan Polres Karangasem.

Kepala sat Pol PP  I Wayan Sutapa menyampaikan, operasi  di hari kedua ini menemukan pelanggaran tidak memakai masker, dan salah pakai masker. Khusus di lingkungan Pemda ditemukan 8 staf kedapatan tak memakai masker dengan benar atau memakai masker di bawah dagu di dalam ruangan, dan mereka  hanya dibina. Sutapa menambahkan,  pada operasi tersebut menemukan 10 pelanggaran yakni saat mengendari sepeda motor tidak memakai masker, dan memakai masker di dagunya. “Terhadap semua pelanggar tersebut untuk sementara kami beri sanksi adminitrasi, yakni penundaan pelayanan administrasi selama 1 minggu,” ungkapnya.

Salah satu warga asal Banjar Batanyuh Karangasem, sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19. Mudah – mudahan dmelalui kegiatan ini akan menambah kesadaran masyarakat Karangasem untuk lebih disiplin mengikuti protokol kesehatan untuk keamanan bersama. Pihaknya menghapkan agar pihak pemerintah sekaligus menyediakan masker saat melakukan operasi dimaksud.

Menanggapi masukan terkait agar pemerintah menyediakan masker, Sutapa mengaku akan menampung semua masukan dan saran dari masyarakat. Yang jelas menurutnya, nanti setelah diterapkan dendanya, pihak pemerintah bakal selalu menyediakan masker. “Operasi ini kita laksanakan 1 minggu sejak tanggal 7 September 2020. Nanti setelah ada rekeningnya, baru bisa diterapkan dendanya. Sementara dalam seminggu ini sanksinya hanya penundaan administrasi,” ujarnya sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang melanggar. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!