October 25, 2024
News

Kejaksaan Negeri Karangasem Musnahkan 128 BB

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Kejaksaan Negeri Karangasem melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan. Barang bukti yang dimusnahkan itu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah, yang laksanakan Rabu, (14/10/2020) bertempat di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Karangasem. Dalam acara pemusnahan BB tersebut menghadirkan Forkompinda Karangasem. Pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan hasil putusan dalam kurun waktu Juli hingga Oktober 2020, jumlahnya mencapai 28 kasus perkara.

Kepala Seksi barang bukti dan perampasan Erwan Budi Erianto SH., mengatakan untuk barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau incrah. “Barang bukti yang berasal dari 28 perkara tindak pidana umum, kemudian mengenai jumlahnya, untuk jenis barang bukti yang kami musnahkan ada sebanyak 128 jenis, di antaranya terdiri dari berbagai macam barang yaitu ada pakaian, kunci palsu, sejumlah HP, kemudian narkotika jenis sabu berat 2.27 gram dan ganja berat 377,06 gram, barang bukti hasil pencurian berupa sepeda gayung juga ikut dimusnakan.

Erwan Budi Erianto menambahkan, pemusanahan seperti ini rutin dilakukan secara berkala yakni seminggu setelah perkara itu diputus dan telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak mengundang forkompinda. Walaupun saat ini ditengah pandemic Covid 19,  Kejaksaan  Negeri dalam melaksanakan pemusnahan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kejaksaan Negeri Karangasem terus mengaku akan selalu hadir ditengah masyarakat Karangasem. “Kami akan terus berusaha untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Karangasem.

Sebagai wujud pelayanan kami kepada masyarakat. Kami akan terus mengoptimalkan kembali layanan yang telah kami miliki walaupun ditengah pandemi ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya. Dia menambahkan, adapun layanan kami di Kejaksaan Negeri disebuat pelayanan “Panca Swaka Darma Jakamas ” yang memiliki lima layanan unggulan di antatanya;  Jaksa Siaga, Jaksa Tilang Keliling, Jaksa Pelayanan Antar Barang Bukti, Jaksa Pelayanan Hukum, dan Jaksa Peduli Bencana. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!