
Pjs Bupati Serinah Apresiasi Upaya BPBD Pasang Titik Baru Rambu Larangan Pendakian Gunung Agung
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Pjs Bupati Karangasem I Wayan Serinah yang didampingi Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, mengapreasiasi upaya pencegahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem dari aksi pendakian di zona bahaya Gunung Agung. Ungkapan itu disampaikan Pjs Wayan Serinah saat menghadiri aksi bersih-bersih dan pemasangan rambu imbauan tidak melewati zona berbahaya 2 km Gunung Agung, Rabu (11/11) di tempat wisata TTTM (Ticket To The Moon), Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.
Dalam kesempatan itu, Pjs Wayan Serinah juga mengucapkan selamat ulang tahun untuk BPDB serta terimakasih atas aksi peduli lingkungan bersih-bersih di kawasan Pura Pasar Agung Besakih. Menjaga alam juga bisa mencegah bencana terjadi. Hal kecil bisa berarti besar, jadi kegiatan ini patut diapresiasi agar bisa menjadi contoh bagi para pemedek atau masyarakat sekitar untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungannya,” imbuhnya.
Sementara itu Sekda Kab. Karangasem I Ketut Sedana Merta mengatakan, potensi keindahan alam di Karangasem memang beragam, begitu juga potensi bencananya. Bencana tidak hanya terjadi akibat alam itu sendiri, tapi bisa dikarenakan kelalaian manusia, baik disengaja ataupun tidak. “Saya kembali ingatkan, di masa Pandemi Covid 19, anggota BPBD diharapkan tetap menerapkan Prokes Covid-19 selama menjalankan tugas. Petugas BPBD tentu memiliki resiko penularan Covid-19 karena tidak jarang harus berhadapan langsung dalam kegiatan yang berhubungan dengan virus dimaksud,” ujarnya.
Di sisi lain, Kalak BPBD Karangasem Ida Ketut Arimbawa melaporkan, sebelumnya BPBD telah memasang sebelas titik spanduk himbauan tidak melewati zona berbahaya di beberapa titik khususnya di wilayah yang masuk radius 2 km dari puncak Gunung Agung. Pemasangan rambu larangan kini kembali diperluas hingga ke beberapa titik, khususnya di wilayah yang masuk radius 2 km dari puncak Gunung Agung.
Titik spanduk larang pendakian itu meliputi Desa Jungutan sebanyak 4 titik (Br. Dinas Yeh Kori, Untalan, dan Galih dua spanduk). Desa Besakih sebanyak 2 titik (Br. Dinas Temukus dan di sebelah utara Pura Pengubengan). Titik larangan pendakian juga ditempatkan di Desa Sebudi (Br Dinas Telung Buana, Lebih, Desa Adat Bukit Galah, Parkir Pura Pasar Agung dan di bawah Embung Pasar Agung). “Jadi sampai saat ini, dari hasil koordinasi dengan masing-masing perbekel, untuk sepanduk larangan pendakian di tiga desa (Jungutan, Sebudi, Besakih) sudah terpasang di semua titik,” terangnya.
Dijelaskannya, dasar kegiatan pemasangan spanduk larangan “pendakian” itu merujuk pada rekomendasi Pusat Vukanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) point ke satu yakni Masyarakat di sekitar Gunung Agung dan pendaki/pengunjung/wisatawan agar tidak berada, tidak melakukan pendakian ataupun aktivitas apapun di Zona Perkiraan Bahaya yaitu di seluruh area di dalam radius 2 km dari kawah puncak Gunung Agung. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.









Facebook Comments