November 8, 2026
News

Bupati Bangli Tegaskan Sangsi Pelanggar Prokes dan Tegakkan Perbup 39 Tahun 2020

BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Menidak lanjuti tingginya angka kasus positif dalam  dua minggu  terakhir ini, Bupati Bangli I Made Gianyar melakukan rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bangli yang dihadiri pula Forom Komunikasi Pimpinan Daerah Bangli, dengan Kepala Desa dan Majelis Alit se-Bangli melalui Vikom Selasa (2/2/2021). Dimana pada intinya untuk mempertegas penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Bali no 46 tahun 2020, peraturan Bupati Bangli nomor 39 tahun 2020 dan Implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020.

Usai Vikom Bupati Bangli I Made Gianyar kepada awak media menyampaikan sehebat apapun pemerintah merencanakan program perencanaan  pencegahan Covid 19 berjalan dengan baik,tetapi kalau hati masyarakat, kesadaran masyarakat kurang tentu tidak akan bisa berjalan dengan baik,” ujarnya. Kalau dulu Bangli nomor 1 kasusnya kemudian lama baik dengan urutan ke 9,dan kini pada urutan ke 7, bahkan pada fase kedua ini presentase pertumbuhan covid tertinggi di Bali diatas Kodya Denpasar dan Gianyar, untuk itu pihaknya ingin mengembalikan lagi supaya covid di Bangli perkembangannya biar menurun.

“Hal ini juga dimaklumi karena adanya kehidupan baru dianggap biasa (teman), kalau dulu ada kegiatan pernikahan hanya dihadiri 10 hingga 15 orang, namun seiring waktu berjalan mulai dilaksanakan resepsi sudah ramai seperti tidak ada covid (News normal live) akhirnya muncul lagi,” jelasnya. Lebih lanjut disampaikan untuk ke depannya akan diperketat lagi terutama acara pernikahan, jika ada yang melanggar aturan, berdasarkan kesepakatan MMDA, bendesa adat tidak diperkenankan untuk mengesahkan pernikahan tersebut, namun sebelumnya sudah berkordinasi dengan Bendesa.

Disamping itu upacara ngaben jangan terlalu besar yang berpotensi menghadirkan banyak orang, jika ada berkeinginan tersebut hendaknya ditunda dulu sampai pandemic covid 19 berakhir. “Kita juga tidak berani melarang masyarakat untuk beryadnya, namun idealnya jangan dilaksanakan, jika harus dilaksanakan ingat Prokes dengan 3 M terutama juga jaga jarak,” katanya. Lanjut ditekankan dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin dan menegakkan hukum Prokes oleh pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

Dalam bentuk sosialisasi  secara massif penerapatan Prokes jalan terbaik untuk mencegah adanya transmisi lokal adalah memakai masker. Oleh karena itu, dalam Perbup Nomor 39 tahun 2020 dan  Peraturan Gubernur Bali no 46 tahun 2020 diatur untuk disiplin menggunakan masker setiap kali beraktivitas di luar rumah. Sedangkan dalam penertiban dapat mengikutsertakan unsur Satgas Gotong-Royong Desa Adat, TNI, Polri melalui Bhabinsa dan Bhabinkantibmas. *** Cahayamasnews.com-Agung Natha.

 

Facebook Comments

error: Content is protected !!