October 25, 2024
News

Diduga Menggunakan Sukat Tes Rapid Antigen Palsu, Dua Pelaku Diamankan dan Masih Dalam Proses Pendalaman

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Satuan Reskrim Polres Karangasem mengamankan pelaku pengguna Surat Keterangan (Sukat)  hasil tes rapid antigen paslu. Pelaku hendak melakukan penyebaran ke lombok dari pelabuhan Padangbai, Manggis, dan pelaku diamanakan pada tanggal 16 Pebruari 2021. Kasat reskrim Polres Karangasem IPTU Aris Setiyanto, Rabu (17/2/2021) seiijin Kapolres  Karangasem Ni Nyoman Suartini membenarkan telah mengamankan pelaku menggunakan Sukat palsu. Pelaku yang diamankan di antaranya berinisial B (48 tahun) asal Labuan Haji Lombok Timur NTB, dan SH (35 tahun) asal Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Bebandem Karangasem.

Mereka berdua diduga menggunakan Sukat hasil tes rapid antigen palsu, sedangkan pelaku yang satunya berinisial NW berusia 31 tahun asal Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Bebandem Karangasem diduga sebagai pengantar atau penghubung membuat surat keterangan hasil tes rapid antigen palsu tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan terhadap pelaku. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 236 KUHP dan/atau pasal 268 KUHP atau pasal 93 JO pasal 9 Undang undang no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan/atau pasal 14 undang undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” ujarnya.

Aris Setiyanto menambahkan hasil keterangan saksi juga pelapor bertugas jaga di kantor kesehatan pelabuhan Padangbai, pelaku menggunakan Sukat palsu inisial B dan SH, hendak menyebrang ke Lombok, saat dilakukan pemeriksaan surat keterangan rapid tes yang dibawa, ditemukan kejanggal yakni cap dan tandatangannya diduga discan. Saat ditanya terkait surat tersebut, pelaku / terlapor mengaku melakukan pemeriksaan di klinik di Amlapura.

Namun klinik yang dimaksud tidak ada di Karangasem. “Mereka mengaku yang diperiksa darahnya, sedangkan surat yang dibawa menyatakan antigen sweb tes cor 2. Setelah ditunjukan kebohongan atau kejanggalan di Sukat tersebut, akhirnya pelaku mengakui bahwa tidak pernah melakukan pemeriksaan, dan surat yang dibawanya itu diperoleh di daerah Kecicang Karangasem,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com/Tim-01.

 

Facebook Comments

error: Content is protected !!