November 8, 2026
News

Giat Operasi Antik Polres Karangasem Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Pada giat Operasi Antik Agung Polres Karangasem dari tanggal 6 Januari hingga 17 Pebruari 2021, telah berhasil mengungkap kasus narkoba 10 orang tersangka dari 7 laporan kasus narkoba, yang oleh personil satuan narkoba Polres Karangasem. Kapolres Karangasem  AKBP Ni Nyoman Suartini Rabu, (3/3/2021) saat ditemui di lobi Polres Karangasem menyampaikan 7 laporan polisi itu berhasil mengamankan 10 orang tersangka,  diantanya 2 orang tersangka residivis. Pengungkapan  kasus narkoba berkat informasi di masyarakat. Dari 10 orang tersangka sebagian besar dari Karangasem.

Sementara dari 7 laporan kasus yang ungkap, dengan mengamankan 10 orang,  dan hasil pemeriksaan oleh sat narkoba dan dari pengakuan tersangka maka ditetapkan 5 tersangka  merupakan pengguna dan 5 orang tersangka sebagai pengedar dan perantara. Mereka dengan modus operandinya sendiri bermacam-macam, mulai dari sistem tempel, mengambil di warung makan, bahkan mengambil sendiri ke rumah,” ujar Kapolres.

Kapolres Karangasem Ni Nyoman Suartini didampingi kasat Narkoba Edy Susila menambahkan dari hasil perbuatan mereka harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Dan meraka

dikenai pasal berlapis yakni pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 127 jo pasal 32 ayat 1 undang – undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun makaimal 12 tahun  dan denda  minimal 800 juta dan makaimal 8 milyar. Dari 10 orang tersangka sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti 063 gram atau berat netto 04 gram berat keselurahan. Selain barang bukti jenis sabu – sabu dan ganja, juga tampak barang bukti 1 buah sepeda ontel yang di pakai pelaku,  jelasnya. *** Cahayamasnews.com/Tim-01

Facebook Comments

error: Content is protected !!