November 4, 2026
News

Jelang Lebaran, Bupati Gede Dana Larang Pegawainya Mudik, Nekat Mudik Sanksi Menunggu

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Perayaan lebaran tahun 2021 ini dipastikan berbeda dengan lebaran sebelumnya. Pasalnya, untuk tahun ini tradisi ‘Mudik’ yang biasa dilakukan sudah dipastikan ditiadakan guna meminimalisir terjadinya klaster baru penyebaran wabah mematikan (Covid-19) yang hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda berakhir. Bupati menegaskan, bagi pegawainya yang nekat melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas. Demikian ditegaskan Bupati Gede Dana, Kamis (22/4/2021).  

Pentiadaan mudik lebaran 2021 pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, sesuai Surat Edaran (SE) nomer 13 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yakni Satuan Tugas (SatGas) Penanganan Covid 19 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah, merupakan upaya pengendalian penyebaran  Covid 19 selama bulan suci Rahmadan. Bupati Karangasem I Gede  Dana mengatakan, pelarangan mudik bagi pegawai yang merayakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem.

“Pelarangan ini bertujuan dalam upaya mempercepat penyelesaian covid 19. Kemudian menjaga pintu masuk dan keluar melalui pelabuhan. Untuk sementara di Karangasem masih bagus dan belum ada laporan masuk terkait laporan mudik. Juga sudah koordinasi dengan KSOP di Padangbai. Menurut informasi bahwa pada tanggal 6 – 17 Mei pihak ASDP tidak melayani tiket penumpang, Bupati Gede Dana mengaku sangat setuju, dan ini bagus karena pemerintah pusat tegas sekali melarang mudik. Tapi yang emergency – emergency ini yang perlu diberikan, tentu dilengkapi dengan surat.

Umpama dari masyarakat umum harus membawa surat yang diketahui oleh perbekel setempat. Kalau PNS ada tugas dinas harus mendapat ijin dari atasnnya, juga anggota kepolisian harus ada surat ijin dari atasannya. “Dalam hal ini saya akan menindak tegas para pegawainya yang nekat mudik, tanpa ada ijin dari saya, maka akan diberikan sanksi berupa  sanksi admistrasi,” tegasnya. *** Cahayamasnews.com/Tim-01

Facebook Comments

error: Content is protected !!