
DPRD Setuju Ranwal RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Pendapat akhir seluruh fraksi tersebut tertuang pada laporan gabungan Komisi DPRD Kabupaten Karangasem, di dalamnya diakumulasi pendapat akhir seluruh Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabu Karangasem tahun 2021 – 2026 yang dibacakan oleh I Komang Dwi Purwa Adi Susila. Pada sidang Paripurna DPRD Karangasem yang dipimpin oleh Ketua DPRD I Wayan Suastika, bersama-bersama wakil ketua dan anggota dewan, Selasa (4/5/2021) bertempat di gedung DPRD.
Seluruh Fraksi yakni fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Fraksi Catur Warna dan Nawa Satya Partai NasDem, menerima Rancangan Awal RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2021-2026 untuk diproses ke tahapan selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sidang paripurna juga dihadiri oleh Bupati I Gede Dana bersama Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa, didampingi Sekda I Ketut Sedana Merta, juga dihadiri kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Sidang Paripurna ini dengan agenda penyapaian laporan gabungan komisi, pengambilan keputusan dewan terhadap Ranwal RPJMD dan pendapat akhir bupati.
Pada laporan gabungan Komisi DPRD Karangasem, bahwa seluruh fraksi – fraksi telah menerima Rancangan Awal RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2021-2026. Namun sebelumnua Ranwal RPJMD yang disampikan oleh Bupati pada 24 April 2021, dan telah melalui proses pembahasan bersama eksekutif pada jadwal yang telah disepakati.
Perlu diketahui Ranwal PJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati yang memuat strategi, kebijakan umum, program perangkat daerah dan lintas perangkat serta kerangka ekonomi makro yang bersifat indikatif lima tahun ke depan, untuk menentukan arah pembangunan daerah, dengan mendasarkan dari data kondisi riil dan proyeksi kedepan sehingga dapat memudahkan aparatur Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memahami serta menilai arah kebijakan dan program dalam kegiatan tahunan daerah.
Dalam laporan gabungan komisi itu, jadi PJMD berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk menyusun kebijakan strategis, menyusun RKPD dan menjadi acuan dasar bagi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, disamping itu juga berfungsi membuka akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Dan posisi RPJMD dalam pebangunan daerah sudah barang tentu dalam penyusunan dan pembahasannya harus dilakukan dengan normative, partisipatif dan penuh dengan kesungguhan agar memastikan visi, misi dan program bisa diwujudkan dan dilaksanakan oleh saudara Bupati dan jajarannya.
Sementara dalam pengantar akhir Bupati Karangasem I Gede Dana menyampaikan, mengucapkan terima-kasih kepada seluruh Anggota DPRD yang telah meluangkan waktu dan tenaganya, melakukan pembahasan Ranwal RPJM yang diserahkan beberapa waktu lalu. “Jadi dokumen Ranwal RPJMD ini menjadi langkah awal kita dalam mewujudkan Kabupaten Karangasem yang Pradnyan, Kertha, Shanti dan Nadi,” ujarnya.
Setelah mendapatkan pembahasan dan Nota Kesepakatan, lebih lanjut Ranwal RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2021-2026 akan dikonsultasikan kepada Gubemur untuk memperoleh masukan dan rekomendasi sebagaimana diamanatkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. *** Cahayamasnews.com/Tim-01









Facebook Comments