November 8, 2026
News

Lestarikan Minuman Tradisional Agar Aman Dikonsumsi, Disperindag Bina Petani Minuman Fermentasi Arak di Desa Datah

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Agar minuman tradisional Bali yang merupakan warisan dari nenek moyang memiliki nilai ekonomis yang bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat tetapi juga aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bea Cukai Denpasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karangasem, melakukan pembinaan terhadap perajin minuman fermentasi di Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem, Selasa (25/5).

Sebelumnya, Jumat (21/5) pembinaan dilakukan di Kecamatan Abang, Karangasem dan di Kecamatan Sidemen, Karangasem, Senin (24/5). Kali ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta yang juga turun langsung melakukan pembinaan, menjelaskan, melalui Pergub No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, berupaya untuk mengatur produksi minuman khas Bali, seperti arak tradisional.

Pembinaan serta sosialisasi dari Pergub ini, lanjutnya, merupakan langkah awal kepada petani dan produsen arak di Bali, khususnya Karangasem untuk memperhatikan kelegalitasan Arak yang diproduksi, baik mulai dari bahan baku, kemasan maupun harga. “Pembinaan serta sosialisasi ini merupakan langkah awal yang dilakukan untuk memuliakan keberadaan Arak sehingga tidak terjadi bias di tengah masyarakat.  Agar perajin Arak terlindungi, usahanya berjalan baik dan menghasilkan Arak yang berkualitas dan terjamin keamanannya. Dari pembinaan ini nantinya kita akan lakukan evaluasi dan mengambil langkah kebijakan lebih lanjut,” jelasnya.

Wayan Jarta juga berharap agar para petani dan produsen Arak Bali menggunakan bahan baku yang terbuat dari air kelapa dan juga nira, bukan memproduksi arak gula yang kandungannya sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen. Mengacu Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, dia akan menertibkan sejumlah produsen arak gula yang mengancam keberlangsungan produsen arak tradisional. “Karena Pergub itu kan untuk melindungi keberlangsungan produsen arak tradisional dan turunannya, sedangkan arak gula tidak termasuk,” jelasnya.

Untuk mendapatkan kelayakan dan standarisasi harga untuk mampu menembus pasar internasional, nantinya Arak Bali harus memperhatikan bahan baku, pengemasan hingga izin edar dari BPOM yang ditandai dengan pita cukai dan label merah, sebagai keabsahan produksi minuman yang tingkat higienis dan kualitas keamanannya terjamin.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kadis Perindag I Wayan Sutrisna mengatakan, untuk melindungi pengrajin arak tradisional, Pemkab Karangasem akan bersinergi dengan Pemprov Bali mengeluarkan petunjuk teknis  dan aturan. Salah satunya dengan membuat perumda atau koperasi yang bisa menyerap produk arak tradisional. Arak tradisional ini nantinya bisa dijual melalui koperasi kepada beberapa distributor yang memiliki izin edar. Produsen arak di Karangasem hampir ditemukan  di delapan kecamatan dan yang terbanyak ada di Kecamatan Sidemen sebanyak 665 produsen arak rumahan. Selanjutnya di Desa Datah, Kecamatan Abang dengan jumlah 300-an perajin arak. *** Cahayamasnews.com/Hms=Tim-01

Facebook Comments

error: Content is protected !!