November 8, 2026
News

Bakumham DPD I Golkar Bali Dampingi Tergugat Sidang Mediasi di Pengadilan Karangasem

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Bakumham (Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia) Golkar Bali berkomitmen memberikan bantuan hukum gratis kepada Bendesa Umacetra, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. Hari ini merupakan sidang mediasi pertama berlangsung di Pengadilan Negeri Karangasem, Senin (7/6/2021).

Ketua Bakuhum Golkar Bali Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, S.Sos., SH., M.Si., usai sidang mediasi pertama mengatakan, pihaknya di Bakumham ini memberikan bantuan hukum terkait gugatan perdata yang menimpa  saudara I Ketut Serimben Ketua LPD Umacetra sebagai tergugat 1, dan Bendesa Adat Umacetra Komang Sukra juga selaku Badan Pengawas LPD sebagai tergugat kedua.

“Kami memberikan  bantuan hukum kepada pihak tergugat, karena sebelumnya mereka datang secara resmi ke kantor DPD I Partai Golkar Bali.  Meraka mengajukan surat permohonan kepada DPD Golkar Provinsi Bali agar didampingi terhadap kasus yang menimpa LPD Umacerta,” ujarnya. Jadi bukan pihaknya yang proaktif untuk mencari istilahnya klien tetapi dari masyarakat terutama oleh prajurit desanya lewat krama desa adat kemudian ada 3 banjar adat itu datang ke kantor DPD Golkar Provinsi Bali, untuk meminta bantuan pendampingan hukum.

“Kita diajak koordinasi bersama Bapak Ketua DPD I Golkar Bali Sugawa Korry dengan Bakumham. Jadi kami di sini adalah untuk menyelamatkan lembaga, lembaga yang kita selamatkan itu adalah LPD dan desa adatnya, di sini ada lembaga yang memang sudah diakui yakni LPD dan desa adat jangan sampai lembaga ini gara-gara personal yang tidak bertanggung jawab sehingga lembaga ini tidak diakui,”  jelas Ketua Bakumham.

Pihaknya melakukan pendampingan hukum dengan menghadirkan 8 kuasa hukum dari 10 orang yang disediakan oleh Bakuhum Partai Golkar. “Kami hanya melalukan pendampingan pada persoalan gugatan perdatanya saja. Jadi mellihat latar belakangnya, jadi Partai Golkar melakukan pendampingan terhadap kondisi yang terjadi di LPD ini, juga ada persoalan hukum lainnya termasuk yang kita lihat adalah pidananya itu desa adat sendiri lewat Jero bendesa selaku pengawas sudah melaporkan terhadap oknum tersebut,” katanya. Perlu ditegaskan bahwa Golkar  mengambil sikap ini adalah semata-mata untuk menyelamatkan lembaga tidak boleh sampai hilang, di desa lembaga ini harus kembali mendapatkan kepercayaan dari tengah masyarakat.

Kemudian kami hari ini datang ke pengadilan Negeri Karangasem bersama kuasa hukum lainnya, jadi hari ini hasil sidang mediasi  adalah sudah ditunjuk oleh majelis hakim yaitu hakim mediasi kita yaitu Cok Surya dan tadi kita menentukan jadwal mediasi, jadwal mediasinya itu hari Senin depan jam 10, dengan menghadirkan semua pihak, sesuai dengan sema 1  Mahkamah Agung itu semua pihak seharusnya hadir ya tetapi dari pihak penggugat itu karena sudah memberikan alasan dan surat keterangan ada yang sakit penggugatnya, kemudian ada juga yang bertugas di Raja Ampat Papua dan mereka akan dikuasakan oleh kuasa hukumnya. “Kemudian majelis  Hakim mediasi meminta dari pihak tergugat baik tergugat 1 dan 2 hadir karena beliau menyampaikan bahwa ini adalah persoalan rumah tangga LPD, biar ada itikad baik jadi penggugat satu walaupun didampingi oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat 2 itu harus hadir pada saat mediasi yang kita selenggarakan yang pertama itu hari Senin depan,” jelasnya.

Sri Wigunawati kembali menyampikan, karena  yang penggugat ini punya deposito yang sudah jatuh tempo dengan nilai Rp. 2 miliar. Padahal hasil dari paruman mereka sudah membentuk tim 9 untuk menyelamatkan. Dalam perarem dana nasabah bakal dikembalikan secara bertahap.

Penggugat ini malah sudah dikembalikan hanya baru Rp. 100 juta, tetapi beliau tidak menerima hasil dari perarem tersebut, sehingga melakukan gugatan ini, karena ingin dikembalikan secara utuh dan cepat. Terjadi kendala  saat mengembalikan dana diposito itu diakibatkan ulah oleh 3 orang  pegawai LPD tersebut, sudah ada pernyataannya bahwa memang benar dia memakai dan sudah dilaporkan di polsek atau Polres Karangasem dan masih dalam proses. “Memang benar dana itu dipakai pribadi sudah ada pernyataan dengan total uang yang dipakai oleh 3 orang itu sebesar Rp. 4,9 miliar lebih, yang paling banyak adalah sekretarisnya dan yang dua orang lainnya pegawai depkoletor,” jelasnya. *** Cahayamasnews.com/Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!