October 24, 2024
News

Serahkan Bantuan BPUM, Wabup Diar Harap Ekonomi Masyarakat Bangli Pulih Kembali

BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Bertempat di pendopo rumah jabatan Bupati Bangli, Wakil Bupati I Wayan Diar,S.ST.Par  serahkan langsung Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Mikro (BPUM)  kepada 4 orang penerima perwakilan dari 4 kecamatan yang dilaksanakan Jumat (09/07/2021). Hadir mendampingi Wakil Bupati pada acara tersebut,  Kadis Koperasi UMKM, Tenaga kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Bangli,Ni  Luh Ketut Wardani, Kadis Kominfosan Bangli I Wayan Dirgayusa, Inspektur Kabupaten Bangli I Wayan Sudiana, Kabag Protokol Setda Bangli I Putu Maha Edy  dan perwakilan BRI  Ketut Darsana.

Usai menyerahkan bantuan secara simbolis, Wakil Bupati  I Wayan Diar menyampaikan, pemerintah sangat menyadari kesulitan perekonomian yang dihadapi oleh para pelaku usaha mikro, di tengah Pandemi Covid 19. Maka dari itu Pemerintah Indonesia berupaya hadir melalui kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah dengan program “Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro” (BPUM) ujarnya.

Peluncuran program bantuan bagi pelaku usaha mikro ini adalah dalam bentuk uang tunai, Wabup Diar berharap kepada pelaku  usaha mikro berharap agar  tetap bergairah menjalankan usahanya dan memanfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya sebagai dasar penunjang usaha pelaku mikro. “Kepada para penerima bantuan pelaku usaha mikro, agar membelanjakan uang bantuan pemerintah ini di daerah Bangli, sehingga efek gandanya dirasakan oleh masyarakat sebagai pengungkit pemulihan  perekonomian di Kabupaten Bangli,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM, Tenaga kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Bangli Ni Luh Ketut Wardani dalam laporannya  menjelaskan  tujuan pemberian BPUM adalah untuk menunjang kelangsungan kelanjutan usaha mikro akibat wabah covid 19, dengan sasaran, pelaku usaha  mikro yang merupakan binaan dari dinas yang membidangi UMKM di Kabupaten Bangli dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional dengan besaran bantuan yang diterima pelaku usaha mikro untuk tahun 2021 sebesar 1.200.000,- bagi pelaku yang telah memenuhi syarat.

Lebih lanjut disampaikan Kadis Wardani dari pengajuan usulan BPUM sebanyak 16.255 usaha mikro,  hanya 12.217 usaha mikro yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Koperasi RI dari tahap 1-17 dengan total nilai uang sebesar Rp. 14.660.400.000,-.  Disamping itu, penerima BPUM yang ditetapkan kembali oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah setelah proses pengajuan di tahun 2021 sebanyak 9000 usaha mikro dengan nilai 10.800.000.000, sehingga total keseluruhan penerima sebanyak 21.217 usaha mikro  dengan nilai dana sebesar Rp. 25.460.400.000,-. Sedangkan untuk  bantuan ini disalurkan langsung melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI),” jelasnya. *** Cahayamasnews.com/Tim-NT.

Facebook Comments

error: Content is protected !!