October 24, 2024
News

PPKM Darurat, Besok Sektor Non Esensial Ditutup Sementara, Bupati Gede Dana  Bersama Forkopimda Turun Sosialisasi.

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Menindaklanjuti SE dari Gubenur Bali, Bupati Karangasem I Gede Dana bersama Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, Dandim 1623 Karangasem, Letkol. Inf. Bima Santosa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amlapura, Aji Kalbu Pribadi, Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa serta anggota Forkompimda lainya,  memimpin langsung memberikan sosialisasi kepada  pemilik sektor usaha non esensial. Bupati bersama – sama tampak telah menepel panlet yang bertuliskan ditutup sementara, Minggu 11/7/2021.

Dari SE Gubernur Bali penutupan sementara di sektor non esensial pada PPKM Darurat berakhir 20 Juli 2021 mendatang. “Kami sangat setuju dengan intruksi Gubenur Bali, karena peningkatan covid 19 di Bali, termasuk di Karangasem cukup meninggi sehingga kami harus melakukan tindakan tegas melalui penertiban. Hari ini kami  sosialisasi dan besok sektor yang non esensial agar ditutup sementara, agar bisa mengurangi mobilitas masyarakat,” ujar Bupati Gede Dana seraya mengaku jika ini tidak dilakukan pihaknya khawatir PPKM darurat akan diperpanjang lagi.

Sektor non esensial seperti toko busana, sepeda, elektronik, toko mainan anak – anak, tempat jasa kecantikan,  pangkas  rambut, juga tempat pijat, Spa, dan non esensial lainnya ditutup mulai besok tanggal 12 Juli 2021. Jika ada yang membandel atau tidak menjalankan daripada SE tersebut, ya pasti ada sanksi apakah itu sanksi denda  atau sanksi tipiring sudah jelas aturan itu  ada di intruksi Surat Edaran  (SE ) tersebut.

“Kalau masih  membandel kami akan melakukan penertiban. Janganlah coba – coba membandel   hanya karena satu orang atau satu toko membandel akhirnya ditiru yang lain. Jadi kalau ingin PPKM darurat ini cepat berhenti maka patuhilah aturan tersebut. Kalau tidak jangan salahkan kami karena masyarakatlah yang nggak mau menuruti apa yang menjadi  intruksi pemerintah,” tegas Gede Dana.

Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini menanggapi terkait dengan sanksi tersebut, ditegaskan dari namanya saja sudah darurat jadi aturannya sudah jelas, baik intruksi Gubernur Bali maupun instruksi Mendagri juga sudah jelas untuk sektor usaha non esensial harus dilakukan penutupan sementara selama PPKM darurat berlangsung. Tujuannya jelas untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan dimana nantinya sanksi yang diberikan terhadap pelanggar yakni pidana ringan.

Sementara  itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karangasem  I Wayan Sutrisna saat dikonfirmasi mengatakan, pasca diberlakukan PPKM Darurat, untuk sementara pasar di Karangasem  buka mulai pukul 05.00 pagi hingg pukul 12,00 wita. “Sedangkan untuk pasar hewan untuk sementara ditutup,” terangnya. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!