October 24, 2024
News

DPRD Karangasem Sepakat Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 Jadi Perda

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). DPRD Kabupaten Karangasem sepakat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut disampikan pada Rapat Paripurna DPRD Karangasem, yang dipimpin oleh Ketua DPRD I Wayan Suastika. Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Karangasem I Gede Dana dan Wakil  Bupati I Wayan Arta Dipa didampingi sekda, Senin (12/7/2021).

Mengingat rapat ini berlangsung di tengah PPKM Darurat, maka jumlah peserta rapat dibatasi tidak lebih dari 30 undangan di dalam ruangan sidang paripurna DPRD Karangasem, anggota yang ikut paripurna hanya di wakili oleh pimpinan fraksi dan komisi,

Pada rapat paripurna hari ini dengan agenda sebagai berikut,  Laporan Gabungan Komis, Pengambilan Keputusan oleh Dewan, terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, kemudian Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama  terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, dan yang terakhir Pendapat Akhir Bupati Karangasem.

Dalam laporan gabungan Komisi yang diakumulasi dengan pendapat akhir dari frakai – fraksi DPRD yang di bacakan oleh Ketut Suardana. Bahwa seluruh fraksi DPRD Karangasem sepakat, bahwa Ranperda tentang  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda. Namun Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan oleh gabungan komisi DPRD  dengan eksekutif dengan jadwal telah disepakati, yang sebelumnya Ranperda tersebut disampaikan oleh Bupati Karangasem I Gede Dana melalui rapat paripurna pada 14 Juni 2021 lalu.

Perlu diketahui realisasi anggaran pendapatan tahun  2020 yang dicapai adalah  1.475.561.872.299,19 rupiah, sedangkan realisasi anggaran belanjanya mencapai  1.464.635.320.648,62 rupiah. Antara realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2020 dikurangi realisasi belanja terjadi surplus anggaran sebesar 10.926.551.650,57 rupiah.

Selanjutnya realiassi penerimaan pembiayaan sebesar 103.047.221.288,53 rupiah,  realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar 65.436.458,22 rupiah. Dan pembiayaan Neto sebesar 102.981.784.830,31 rupiah, jadi sisa lebih pembiayaan anggaran yang dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah sejumlah 113.908.336.480,88 rupiah.

Setelah Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 pembahasan, maka seluruh fraksi – fraksi DPRD  di antaranya fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Catur Warna, fraksi Nawa Satya Partai Nasdem dan Partai Golkar telah sepakat mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda. Namun sudah pasti semua fraksi telah memberikan usul dan saran yang tertuang di dalam laporan gabungan komisi. Fraksi Golkar dalam perencanaan anggaran agar berimbang antara  belanja oprasi dan belanja modal, jelas ini untuk kepentingan masyarakat sehingga apa yang menjadi tujuan Pemerintah Daerah yaitu mensejahterakan masyarakat bisa tercapai.

Pemerintah juga diminta berinovasi dan menggali potensi yang ada untuk meningkatkan PAD. Kemudian kegiatan – kegiatan yang tertunda atau tidak terealisasi akibat dampak Covid-19, berbentuk fisik yang belum terlaksana di APBD Tahun 2020, agar dilaksanakan kembali sebagai prioritas utama di tahun berikutnya.

Sementara usul saran dari fraksi PDI Perjuangan terkait temuan – temuan BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2020, agar Pemerintah Kabupaten Karangasem segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut. Yang terpenting inventerisasi aset, menjadi milik pemerintah dan mengetahui sejauh mana yang sudah bermanfaat atau yang belum bermanfaat bagi daerah.

Selanjutnya terkait data penduduk yang dipakai dasar tagihan oleh BPJS, hendaknya disesuaikan data penduduk yang valid. Tujuannya supaya bisa dihitung dengan tepat anggaran yang di siapkan untuk meng-cover UHC di Kabupaten Karangasem. Sedangkan pemerintah dalam pemberian ijin kepada toko modern, yang ijinnya adalah swalayan, mohon untuk dikaji ulang.

Sementara Bupati Karangasem I Gede Dana mengajak semua komponen untuk bersama – sama  mensukseskan pelaksanaan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Desease 2019 sesuai Surat Edaran Gubernur Bali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran COVID 19 di Kabupaten Karangasem khususnya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas telah disepakati dan sekaligus disahkan Ranperda tetang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 oleh anggota DPRD Karangasem. Tentu sebelumnya telah mendapat pembahasan oleh gabungan komisi,” ujarnya seraya menambahkan, bahwasannya langkah selanjutnya Ranperda tersebut dibawa ke Pemprov Bali untuk mendapatkan evaluasi,” jelasnya. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!