
Team Yustisi Agung Covid -19 Tindak 6 Orang Pelanggar
BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Tim gabungan TNI – Polri, Satpol PP dan Dishub, di Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli, melaksanakan operasi gabungan pendisiplinan dan kepatuhan warga terhadap Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup. Bangli No. 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sabtu (17/07/2021) dengan menindak 6 orang pelanggar.”Ini bertujuan untuk Pencegahan dan Pengendalian wabah pandemi Covid -19,” kata Kasat Sabhara Polres Bangli AKP Ida Bagus Ketut Karyawan,SH.
Tim Penindakan Ops Yustisi Agung covid -19, terus gencar melaksanakan operasi Prokes, guna menekan penyebaran virus corona Covid -19, meskipun sejak dilakukan Razia bertubi-tubi, namun masih saja ada masyarakat yang melanggar anjuran pemerintah demi keselamatan bersama.
Lebih lanjut disampaikan, adapun masyarakat yang ditegur sebanyak 6 Orang, dikenakan teguran lisan 1 orang, sanksi fisik 3 orang, sanksi denda 2 orang, sekaligus diberikan teguran dan imbauan untuk berperan aktif dalam melaksakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid 19. “Kita tetap menghimbau masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes), dalam setiap aktifitas Baik Siang maupun di Malam Hari ,” ujarnya. *** Cahayamasnews.com/Tim-NT









Facebook Comments