
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Karangasem I Gede Dana Serahkan Tiga Raperda ke DPRD
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Bupati Karangasem I Gede Dana menyerahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Karangasem. Raperda tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD I Nengah Sumardi sekaligus memimpin Rapat Paripurna tersebut, di Ruang Rapat Utama DPRD Karangasem , Rabu (4/8/2021). Rapat tersebut dihadiri anggota DPRD Karangasem, dan Sekda I Ketut Sedana Merta.
Penyerahan tiga buah rancangan tersebut di antaranya; Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dampak pandemi Covid-I 9 telah mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi yang sangat signifikan dan mempengaruhi penerimaan negara serta penerimaan daerah, sehingga memberi dampak luas terhadap capaian pembangunan tahun 2021. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam pembiayaan dan strategi pencapaian dalam penyusunan pemerintahan. KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD yang diterbitkan setiap tahunnya oleh Menteri Dalam Negeri.
Pembangunan daerah bertujuan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, dengan memanfaatkan seluruh kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh suatu daerah disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Dalam pelaksanaan pembangunan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah, bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Kemudian pendapatan daerah yang dianggarkan dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 terdiri, Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, direncanakan sebesar Rp. 1.715.109.162.682,00, mengalami peningkatan sebesar Rp. 113.241.613.836,00 dari Pendapatan Daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.601.867 .548.846,00.
Sementara itu program, kegiatan, dan sub kegiatan disusun dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, telah disusun berdasarkan RKPD Tahun 2022 dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional, provinsi dan sasaran pembangunan daerah yang ditetapkan ke dalam tujuh prioritas yakni, Bidang Pangan, Sandang dan Papan, Bidang Kesehatan dan Pendidikan, Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, Bidang Pariwisata, Penguatan Insfrastruktur, dan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik. Selanjutnya mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini disusun dikarenakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Setelah tiga buah rancangan itu diserahkan, Bupati Karangasem I Gede Dana berharap ketiganya untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut oleh anggota DPRD sesuai dengan jadwal yang telah disusunnya. .*** Cahayamasnews.com-Tim-01.









Facebook Comments