April 3, 2026
News

Rapat Paripurna DPRD Karangasem, Pimpinan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Bupati Karangasem

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). DPRD Kabupaten Karangasem menggelar Rapat Paripurna Pendantangan Nota Kesepakatam antara Bupati I Gede Dana dengan pimpinan DPRD Kabupaten Karangasem tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2021, di Ruang Rapat Gedung DPRD Karangasem, Jumat (20/8/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika bersama Wakil Ketua II I Made Agus Kertiana, dihadiri Bupati I Gede Dana  didampingi Sekda I Ketut Sedana Merta. Mengingat masih dalam situasi pandemi maka perserta rapat dibatasi hanya alat kelengkapan dewan atau AKD sedangkan anggota yang lain dan kepala OPD lingkungan Pemkab Karangasem mengikuti secara zoom.

Ketua DPRD I Wayan Suastika menyampaikan, sebelum penandatangan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA), dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPPAS) Tahun Anggaran 2021, terlebih dahulu di sampikan laporan pendapat akhir Badan Anggran (Banggar) DPRD yang disampikan oleh anggota banggar I Nyoman Sumadi.

Dalam menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 perlu disusun KUPA dan Perubahan PPAS yang disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah, kesepakatan yang telah dicapai nantinya akan dijadikan dasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD TA. 2021.

Kemudian hasil pembahasan bersama – sama yang berlangsung di sana telah ada beberapa usulan dan saran  yang di ajukan oleh Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karangasem, ini  bertujuan untuk menghasilkan kebijakan yang terbaik untuk Kabupaten Karangasem yang kita cintai.

Kemudian  terhadap materi Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS tahun 2021,  disampaikan bahwa ada penurunan PAD yang semula pada rancangan KUPA dan Perubahan PPAS tahun 2021 sebesar Rp. 258.110.008.273,00, menjadi Rp. 219.880.880.650,00, nilai penurunannya  sebesar Rp. 38.229.127.623,00. Dengan nota kesepakatan tersebutagar dapat dipergunakan  sebagai  bahan  untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah  tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Sementara Bupati Karamgasem I Gede Dana pada pendapat akhirnya yang di bacakannya, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD,  telah bersama-sama melakukan pembahasan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 dari awal hingga terjadi penandatangan Nota Kesepakatan KUPA dan PPPAS Tahun Anggaran 2021.

KUPA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD sebagaimana amanat Pasal 90 ayat 3 Peraturan

Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Selanjutnya, Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan SKPD disusun sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Maka segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan SKPD dengan mempedomani KUPA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati ini. Di akhir Bupati menyampikan, semoga seluruh pikiran yang baik datang dari segala penjuru dan apa yang menjadi kesepakatan kali ini membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Karangasem. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!