
Komisi III DPRD Karangasem Gelar Rapat Kerja
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Komisi III DPRD Kabupaten Karangasem menggelar Rapat Kerja (Raker). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III I Wayan Sunarta bersama anggota komisi, dengan menghadirkan direktur dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Tohlangkir yang juga diikuti beberapa stafnya, Kamis (26/8/2021).
Rapat kerja tersebut terkait evaluasi kinerja perusahan daerah dan kontribusi tirta ujung. Rapat digelar dengan Prokes yang ketat. Anggota Komisi III I Made Wirta melayangkan pertanyaan kepada Direktur Perumda Tirta Tohlangkir I Gusti Made Singarsi, menanyakan terkait mekanisme pemberian retribusi terhadap Tirta Ujung yang diterima kepada pemiliknya. Apakah sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang ada dan seperti apa kajiannya.
“Semenjak ada pimpinan yang baru, berapa jumlah merekut tenaga kontrak, mohon disampaikan dengan jelas,” ujarnya. Menanggapi apa yang disampaikan oleh anggota Komisi III I Made Wirta, direktur menyampaikan bahwa semenjak tahun 2021 pihaknya tidak ada penambahan tenaga kontrak begitu juga di tahun 2020. “Terkait pelayanan kami di Perumda Tirta Tohlangkir sudah maksimal memberikan pelayanan terhadap pelanggan,” jelasnya.
Kemudian terkait kontribusi kepada tirta ujung itu, kenapa kami memberikan kontribusi sebulan sebesar Rp. 5 juta per-bulan sejak tahun 2017, karena sebelumnya sudah melakukan rapat dengan dewan pengawas dan beberapa staf. “Pemberian kontribusi kepada pemilik, sebab sesuai dengan mekanisme bahwa yang bersangkutan ( pemilik) telah memperlihatkan bukti kepemilikan lahan tersebut. Sebab lahan tersebut ada sebuah mata air yang kami manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air kepada masyarakat Seraya,” jelasnya.
Singarsi menambahkan, kenapa retribusi tersebut distop sementara bulan Mei 2021, mengingat ada informasi telah terjadi alih fungsi lahan tersebut, yakni pada tahun 2003 telah terjadi pengalihan antaran pemilik dengan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Karangasem.
“Jadi kami menunggu PU dengan pemilik lahan untuk menyelsaikannya, siapa sih yang sebenarnya secara sah memiliki lahan itu. Memang setelah kami stop pembayaran retribusi tersebut, diakui pemilik kembali meminta pembayaran retribusi, kenapa distop pembayarannya mengingat sesuai sertifikat masih miliknya,” katanya.
Sementara Ketua Komisi III I Wayan Sunarta mengatakan, dari hasil rapat kerja tersebut disimpulkan meminta Perumda dan intansi terkait untuk menelusuri hal tersebut, serta meminta untuk menyelesaikan permasahan yang ada yakni setatus tanah tersebut. “Sesuai hasil rapat tadi bahwa pada tahun 2003 telah terjadi pengalihan kepemilikan lahan tersebut, sebab sesuai data yang kami pegang bahwa telah terjadi peralihan hak milik lahan seluas dua are. Menurut data yang kami pegang bahwa sudah ada surat keterangan pengalihan hak kepemilikan termasuk bukti pembayaran,” ujarnya.
Pihaknya kembali menekankan kepada Perumda untuk segera menyelsaikan permasalah ini. Dengan adanya pengalihan hak milik, seharusnya pemilik itu memiliki kesadaran jika memang benar telah terjadi peralihan hak milik, kan nggak benar meminta pembayaran retribusi sebesar Rp. 5 juta per-bulan. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.









Facebook Comments