October 24, 2024
News

Bupati Beri Arahan Terhadap 528 Calon PPPK Saat Lakukan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja PPPK Karangasem Formasi Tahun 2021

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Bupati Karangasem I Gede Dana melaksanakan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja dengan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2021, Senin  18 April 2022. Acara yang rencananya akan  dilaksanakan bertahap selama 3 hari untuk menjaga Prokes, diikuti sebanyak 528 Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Penandatanganan yang dilanjutkan dengan pengarahan langsung oleh Bupati Karangasem ini dipusatkan di Wantilan Kantor Bupati dan  turut disaksikan Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa dan Sekda I Ketut Sedana Merta. Bupati Gede Dana mengatakan, keberadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Aturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sedangkan proses rekrutmen para calon PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Bupati Gede Dana mengungkapkan, kebutuhan Tenaga Guru di Kabupaten Karangasem sampai akhir tahun 2021 sebanyak 1.533 orang. Sedangkan usulan formasi yang disetujui oleh pemerintah pusat pada tahun 2021 sebanyak 965 formasi melalui jalur PPPK.

“Jadi ini baru tahap pertama. Pemkab Karangasem masih sangat banyak membutuhkan tenaga PPPK,” imbuh bupati seraya menambahkan bahwasannya proses seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Oleh Kemendikbudristek proses seleksi PPPK guru dibagi menjadi 3 (tiga) tahap dan  saat ini sudah menyelesaikan seleksi untuk 2 (dua) tahap. Untuk Formasi Pemerintah Kabupaten Karangasem yang lulus seleksi pada tahap I ada 305 orang dan tahap II ada 224 orang sehingga jumlah PPPK Guru yang diusulkan Penetapan NIP ke BKN sebanyak 529 orang, namun sampai saat ini masih ada 1 orang yang penetapan NIP-nya masih dalam proses di BKN.

Bupati Gede Dana mengingatkan, para calon PPPK harus melalui banyak proses sebelum sampai pada proses ini. Dari proses seleksi, proses penetapan NIP, dan setelah penandatangan ini akan diagendakan penyerahan SK Pengangkatan sebagai PPPK dilanjutkan penugasan/penempatan ke unit kerja (Satuan Pendidikan) sesuai formasi yang Saudara lamar.

Oleh karena itu, bupati meminta pengangkatan calon PPPK menjadi PPPK ini harus benar-benar disyukuri melalui tindakan nyata dengan bekerja secara profesional, ulet, penuh kedisiplinan, taat pada peraturan yang berlaku serta senantiasa menunjukkan prestasi, dedikasi dan loyalitas kepada pimpinan.

Setelah diangkat menjadi PPPK dalam  Jabatan Fungsional Guru, Bupati berharap, para PPPK dapat bertanggungjawab atas perannya sebagai pengajar, sekaligus pendidik. Sebagai Pengajar Guru merupakan suatu profesi yang selalu berkaitan dengan pendidikan anak-anak bangsa. Ia harus memiliki banyak pengetahuan dan keterampilan serta menguasai bahan ajar yang terdapat dalam kurikulum untuk diajarkan kepada siswa. Sebagai seorang pendidik guru merupakan panutan untuk ditiru dan diteladani oleh siswa baik dari sikap, perilaku, budi pekerti, berakhlak mulia, tekun dan mau belajar.

“Intinya guru harus bisa profesional dalam melakukan proses belajar mengajar. Agar terjalin suatu pembelajaran yang efektif dan efisien serta menjadi guru yang disenangi oleh siswa, karena ada bahasa guru yaitu digugu dan ditiru, sehingga guru harus menjadi panutan atau suri tauladan yang baik untuk siswanya. Keberhasilan yang dicapai oleh siswa merupakan keberhasilan dari didikan gurunya pula,” tutupnya. *** Cahayamasnews.com-Hms-Tim=01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!