Dinilai Tanpa Melalui Paruman, Bentukan Kerta Desa Adat Karangasem Dibubarkan
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS.COM). Ratusan warga protes atas dibentuknya Kerta Desa, Desa Adat Karangasem tanpa melalui paruman atau kesepakatan. Hal ini, di protes oleh warga dari 10 banjar asesabu Desa Adat Karangasem memperotes Bendesa Adat Karangasem karena dinilai membentuk Kerta Desa tanpa adanya paruman atau kesepakatan bersama para keliang-keliang banjar terlebih dahulu.
Protes itu disampaikan satu persatu keliang banjar turun bicara berharap agar Kerta Desa yang telah dibentuk oleh Bendesa dibubarkan atau dibatalkan. Seperti yang disampaikan oleh keliang banjar Kodok I Wayan Putu Karang.
“Saya di sini tidak mengakui dan sekaligus keberatan adanya Kerta Desa yang dibentuk itu,” ujarnya.
Ratusan krama se-Desa Adat Karangasem memprotes bentukan Kerta Desa itu, mereka beriring-iringan menuju Balai Desa Adat Karangasem Minggu (11/9/2022), sambil membentangkan beberapa spanduk yang bertulisan di antaranya. “Bubarkan Kerta Desa Bikinan Bendesa yang Abal – Abal Tidak Sesuai Perda 4 tahun 2019 /Pasal 36, Kerta Desa Jangan Digunakan Alat Permainan Bendesa Pembohong”.
“MDA Provinsi harus tegas segera tinjau kembali SK Bendesa Adat Karangasem yang cacat prosedur,” ujarnya.
Desa Adat Karangasem terdiri dari 35 Banjar Adat di antaranya; 12 Banjar Adat Murwa dan 23 Banjar Adat Asesabu. Krama saat menuju balai desa sangat tertib. Dan atas protes krama banjar adat asesabu akhirnya Kerta Desa yang dibentuk oleh Bendesa Adat, yang tidak sesuai aturan, yakni tanpa melalui proses paruman atau kesepakatan krama, akhirnya dibubarkan/dibatalkan oleh Bendesa Adat Karangasem (I Wayan Bagiarta) sendiri, hal itu disambut dengan tepuk tangan oleh krama. *** Cahayamasnews.com=Tim-01.
Facebook Comments