
Pendaftaran Panwascam, Dua Kecamatan Minim Pelamar Perempaun
BANGLI (CAHAYAMAS.COM). Animo kalangan perempuan di Kabupaten Bangli untuk melamar menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) sanga minim. Terbukti, pelamar Panwascam di dua kecamatan yakni Kecamatan Tembuku dan Kintamani masih kosong. Bila ini terjadi hingga penutupan rekrutmen Panwascam berakhir tanggal 27 September 2022, hari ini, maka dipastikan proses rekrutmen akan diperpanjang.
“Pelamar perempuan di dua kecamatan hingga kini masih kosong. Bila sampai penutupan tetap kosong makan akan pendaftaran akan diperpanjang khusus pada kecamatan yang belum memenuhi kuota,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, Senin (26/9/2022).
Dijelaskan, sampai saat ini jumlah pelamar Panwascam di Kabupaten Bangli baru mencapai 20 oarang dari kebutuhan 24 orang. Dijelaskan, untuk kebutuhan di masing-masig kecamatan masing-masing 3 orang.
“Kami sejatinya berharap untuk pelamar dua kali dari kebutuhan. Dan, dari jumlah itu ada pelamar perempaun sebanyak 30 persen,” ujar pria asal Desa Kayubihi itu, seraya menambahkan, hingga Senin kemarin jumlah pelamar Panwascam untuk di Kecamatan Bangli 8 orang, terdiri dari laki-laki 5 orang dan perempaun 3 orang, Kecamatan Tembuku 3 orang laki-laki, sementara untuk Kecamatan Kintamani 4 orang laki-laki.
Sedangkan Kecamtan Susut sebanyak 5 orang pendaftar, yakni 4 laki-laki dan 1 orang perempuan. Baru Kecamatan Bangli saja yang memenuhi syarat minimal. Sementara Tembuku dan Kintamani milih perempuan. Untuk pendaftaran panwascam dibuka tanggal 21 sampai dengan 27 September. Yang mana, pelamar mengirimkan dokumen pendaftaran secara online.
“Untuk syarat-syarat menjadi anggota Panwascam telah kami sebar ke desa-desa. Namun sampai saat ini peminatnya masih minim,” ujar Purna.
Jika hingga pendaftaran ditutup, kata purna, jumlah minimal pelamar belum terpenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Perpanjangan pendaftaran diagendakan 2-8 Oktober mendatang. Dalam perpanjangan waktu tersebut dibarengi dengan penyetoran dokumen fisik dari peserta. Kemudian proses dilanjutkan dengan penelitian dokumen dari pendaftar anggota Panwascam.
“Bila belum memeuhi syarat menimal, maka kami akan melakuka perpanjangan pendaftaran,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com/Tim=NT









Facebook Comments