December 19, 2024
News

Pemkab Karangasem Terima Sertifikat Bebas Frambusia Dari Kemenkes RI

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Pemerintah Kabupaten Karangasem menerima Sertifikat Bebas Frambusia (pembasmian penyakit kulit menular berkelanjutan) dari Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia yang diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin di The Krakatau Grand Ballroom Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (21/2/2023) lalu.

Momen ini bertepatan dengan Hari Neglected Tropical Diseases (NTDs) yang ditandai pemerian Sertifikat Bebas Frambusia kepada 103 Bupati/Walikota dan sertifikat Eliminasi Filariasis kepada 5 Bupati/Walikota se-Indonesia. Khusus untuk Provinsi Bali sendiri, ada 4 Kabupaten/Kota yang mendapatkan Sertifikat Penghargaan Bebas Frambusia yang salah satunya diterima Kabupaten Karangasem.

Sertifikat ini telah diterima Bupati Karangasem I Gede Dana di Kantor Bupati, Senin (27/2/2023). Bupati Gede Dana mengatakan dirinya berkomitmen untuk menghilangkan atau meng-Eradikasi penyakit frambusia sesuai target Kemenkes RI. Diantaranya dengan menggerakkan pemangku kepentingan untuk berkolaborasi serta menggerakan masyarakat dalam mencegah penyakit frambusia dengan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS) dan dukungan sektor kesehatan dalam pelaksanaan surveilans aktif frambusia.

“Kita sangat bersyukur, Karangasem mendapatkan sertifikat bebas frambusia, itu membuktikan bahwa masyarakat Kabupaten karangasem sudah bisa menerapkan perilaku hidup sehat”. Kata Bupati Dana. Oleh karena itu, dirinya mengajak masyarakat terus menjaga dan meningkatkan penerapan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dalam kedidupan sehari – hari.

“Mari terapkan pola hidup sehat, semua masyarakat Karangasem harus sehat. Karena orang yang sehat akan menjadi cerdas dan produktif hidupnya,” ajak Bupati.

Perlu diketahui bersama, Frambusia adalah infeksi kulit yang disebabkan oleh bakteri. Infeksi ini biasanya terjadi di negara wilayah tropis yang memiliki sanitasi buruk. Penyakit ini biasanya menyerang anak-anak usia kurang dari 15 tahun. Penyakit Frambusia sangat menular.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Putra Pertama menjelaskan sertifikat eradikasi frambusia itu membuktikan bahwa suatu wilayah tidak ditemukan kasus frambusia yang didahului dengan kegiatan surveilans aktif atau kegiatan pemeriksaan dan juga pelaporan yang rutin selama minimal 6 bulan berturut-turut tidak ditemukan kasus di Kabupaten Karangasem (daerah non endemis Frambusia)

Ia menambahkan, penilaian yang dilakukan di Kabupaten Karangasem sudah dilakukan pada tahun 2022 lalu. Frambusia adalah penyakit yang terabaikan zaman dulu untuk membuktikan apakah di Karangasem itu ada kasus frambusia atau tidak, maka dilakukan screening bagi anak sekolah.

“Untuk mendapatkan sertifikat bebas Frambusia perlu kegiatan aktif upaya penemuan kasus Frambusia di Fasilitas Kesehatan (Faskes), seperti kegiatan puskesmas keliling dan pemeriksaan anak sekolah (di bawah 15 tahun), hasilnya tidak ditemukan kasus Frambusia. Demikian juga melalui laporan bulanan serta register Frambusia puskesmas tidak ditemukan kasus (0 kasus) atau Zero report minimal 6 bulan terakhir serta dibuktikan dengan surat pernyataan tidak ditemukan kasus Frambusia dari Faskes, Klinik, DPM dan Rumah Sakit di wilayah Kabupaten Karangasem,” urainya.

Putra Pertama menambahkan bahwa Frambusia adalah penyakit kulit yang sudah ada sejak lama. Penyakit ini dapat tumbuh dan berkembang di daerah yang tropis, panas, dan hujan sehingga kebersihan diri dan lingkungan merupakan faktor penting dalam penularan penyakit ini. Oleh karena itu setiap masyarakat wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungannya masing-masing. *** Cahayamasnews.com= Prokopim/Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!