October 24, 2024
News

Aspirasi Pengangkatan P3K, Komisi I DPRD Buleleng Koordinasi ke Menpan-RB

SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Harapan para tenaga honorer di Buleleng dapat peluang pada rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) segeraditindaklanjuti. DPRD Buleleng menyepakati untuk berkoordinasi ke Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Kesepakatan itu terungkap ketika Komisi I DPRD melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Buleleng beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi I Gede Odhy Busana mengatakan, sesuai aspirasi yang disampaikan oleh tim 11 tenaga honorer se Buleleng kepada DPRD untuk bisa diprioritaskan pada perekrutan P3K pihaknya akan segera melaksanakan koordinasi ke Menpan-RB).

Secara substansi sudah ada ketentuan terkait rekrutmen pegawai PPPK sesuai keterangan dari Kepala BKPSDM. Dimana untuk dapat ikut seleksi harus memiliki ijazah minimal D3. Sementara para tenaga honorer sudah mengabdi untuk daerah hingga belasab tahun.

“Secara kongkrit dan kemampuan sudah menguasai bidang tugas pekerjaan masing-masing dan hal inilah yang akan dikordinasikan ke pusat agar sekiranya dapat dipertimbangkan,” katanya.

Ketua Komisi I Ody Busana berharap Pemerintah Daerah (Pemda) memperhatikan kesejahteraan para honorer. Ini mengingat bagaimanapun juga mereka sudah mengabdi cukup lama dan ketika dari sisi aturan mereka sulit untuk diangkat menjadi tenaga P3K.

“Tentunya kita juga harus memperhatikan kesejahteraan mereka,” jelasnya.

Sementara itu kepala BKPSDM Buleleng,  Gede Wisnawa, mengatakan terkait dengan permasalahan para tenaga honorer ini akan segera berkoordinasi ke Menpan. Khusus untuk tenaga honorer ini belum pernah diusulkan mengingat ketentuan dan regulasi dari pusat belum memungkinkan. Berdasarkan data, tenaga honorer ketegori dua (K2) sebanyak 236 orang. Ada juga tenaga honorer dengan pengangkatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebanyak 86 orang.

“Untuk usulan P3K dan CPNS itu rutin kita usulkan. Terkait dengan kendala yang mereka hadapi adalah terkendala umur dan kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan dari pusat, jadi otomatis mereka tidak bisa diikutkan dalam seleksi,” katanya. *** CMN=TIM-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!