October 23, 2024
News

THR Buat ASN di Lingkungan Pemkab. Karangasem Segera Dicairkan

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Pegawai Aparatur Negara Sipil (ASN) di Lingkungan Pemeirntah Kabupaten (Pemkab) Karangasem bisa bernapas lega. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Negara Sipil (ASN) di Lingkungan Pemeirntah Kabupaten (Pemkab) Karangasem, akan segera dicairkan. Hal itu disampaikan oleh Sekda I Ketut Sedana Merta saat dikonfirnasi Senin (10/4/2023), bahwasannya kalau tidak ada halangan pencairan THR bagi ASN cair dalam sepekan ini, dan pencairan THR itu bergantung kepada di masing – masing OPD. Begitu juga dasar pencairan yakni Perbub (peraturan bupati) sudah ditandatangani.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Di tenpat terpisah Kabid Pembedaharaan BPKAD Karangasem Anak Agung Karang saat dihubungi mengatakan, pegawai di lingkungan Pemkab. Karangasem yang berhak mendapatkan THR berjumlah 6.828 orang, dan besaran THR tahun 2023 terealisasi sebesar Rp.  28.134.538.000.

Terkait waktu pencairan THR tersebut menurutnya rencana  akan dilakukan tanggal 12 April 2023, pencarian sesuai dengan dasar hukum Perbup 11 Tahun 2023 tentang teknis pemberian THR dan  gaji 13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023.

Dan anggaran THR itu dari Dana Alokasi Umum (DAU) /dana transfer dari pusat ke daerah,” ujar Anak Agung Karang. *** CMN=Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!