October 25, 2024
News

Baru 8 Hari Bebas, Residivis Pencuri Kembali Diamankan Polisi

SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Kanit Reskrim Polsek Sukasada Iptu Kadek Robin Yohana didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas AKP Gede Sumarjaya, seizin Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana, Kamis (13/4/2023) kemarin mengatakan, pencurian ini terjadi pada 7 April 2023 lalu. Dimana, korban Nyoman Gelis (59) warga Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada melaporkan kehilangan perhiasan emas senilai Rp. 18 juta.

Polsek Sukasada mengungkap kasus pencurian. Dari kasus ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku. Menariknya, terduga pelaku ini kembali berurusan dengan polisi setelah 8 hari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.

Setelah diselidiki, polisi mendapat informasi yang cukup terkait terduga pelaku pencurian ini. Hasilnya, seorang terduga pelaku Dewa PA alamat Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada. Dengan bukti permulaan yang cukup, terduga pelaku ini diamankan 10 April 2023 yang lalu sekitar pukul 13.00 wita. Polisi juga menyita perhiasan milik korban yang berhasil dicuri oleh pelaku dan belum sempat dipindahtangankan.

“Berawal dari laporan korban. Dengan bukti permulaan yang cukup kita dapatkan informasi sedang berada di rumah kerabatnya di Desa Wanagiri, kita langsung amankan yang bersangkutan,” katanya.

Dari pemeriksaan, terduga pelaku ini telah mengakui telah mencuri di rumah korban. Sebelum beraksi, dia terlebih dahulu memastikan kalau kondisi rumah korban sedang sepi. Memastikan rumah korban sepi, terduga pelaku ini lantas masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang kebetulan tidak terkunci. Di dalam rumah, terduga pelaku kemudian mengambil perhiasan emas milik korban yang disimpan dalam lemari.

Setelah menyatroni rumah korban, terduga pelaku kemudian bersembunyi di rumah kerabatnya di Wanagiri sembari membawa emas hasil curiannya. Rencananya, perhiasan itu akan dijual, namun belum sempat menjual, polisi lebih awal mengamankan yang bersangkutan.

“Kalau modusnya mencari rumah sepi dan kebetulan jendela di rumah korban itu tidak terkunci, sehingga dari sana terduga pelaku ini masuk dna mengambil perhiasan yang rencananya akan dijual, namun saat kita amankan barang curiannya itu masih utuh,” jelasnya.

Pengakuan lain juga berhasil diungkap oleh penyidik yang menangani kasus ini. Terduga pelaku sendiri adalah residivis. Dimana, pernah mencuri cengkeh dan 2 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari sederet aksi kejahatan yang dilakoni itu, terduga pelaku ini baru 8 hari bebas dari menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Hingga sekarang polisi masih mengembangkan kasus ini. Pasalnya, terduga pelaku merupakan, residivis, sehingga tak menutup kemungkinan ada tersuga pelaku lain yang terlibat pada kasus ini.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku ini sekarang menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polsek Sukasada. Perbuatan terduga pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. *** CMN=TIM-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!