October 23, 2024
News

DPRD Setujui Pebahasan 2 Ranperda Usulan Eksekutif

SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). DPRD Buleleng menyetujui pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan pihak eksekutif. Persetujuan itu terungkap dalam sidang paripurna Senin (17/4/2023). Sidang dipimpin Ketua Dewan Gede Supariatna bersama para wakil ketua. Sedangkan, eksekutif dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.

Pada sidang ini fraksi-fraksi di DPRD mendorong untuk melakukan pembahasan lebih lanjut 2 ranperda itu. Ranperda itu tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekusor Narkotika. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043.

Fraksi gabungan terdiri dari PDI Perjuangan, Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat Perindo dibacakan Ni Luh Sri Sami sepakat melanjutkan pembahasan 2 ranperda itu hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada. Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Nyoman Gede Wandira Adi juga sepakat melanjutkan pembahasan 2 ranperda usulan eksekutif. Fraksi Golkar ini mengajukan saran dan masukan terkait dengan penyempurnaan.

Sementara itu, Fraksi Nasdem juga setuju melanjutkan pembahasan 2 ranperda menjadi perda. Pandangan fraksi yang dibacakan oleh Made Sudiarta, ini mendorong agar ranperda tersebut segera masuk ke tahapan penyusunan dan pembahasan serta dapat diatur payung hukumnya (regulasi) pada agenda sidang berikutnya.

Sedangkan, Fraksi Hanura dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh Gede Wisnaya Wisna juga setuju dan sepakat agar ranperda tentang P4GN Prekusor Narkotika serta ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 untuk dilanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya.

Dari persetujuan fraksi mengenai pandangan umumnya akan segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dalam agenda selanjutnya.  Sementara itu, terkait dengan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang merupakan inisiatif dari DPRD Buleleng, Pj. Bupati Ketut Lihadnyana setuju pembahasan ranperda tersebut dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada tanggal 1 Juni 2023 bersamaan dengan Hari Lahirnya Pancasila. *** CMN=TIM-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!