
Jelang Penilaian KKS, Buleleng Genjot Pemenuhan Syarat yang Belum Terpenuhi
SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Pemerintah Daerah (Pemda) Buleleng mengikuti lomba penyelenggaran Kabupaten/ Kota Sehat (KKS). Menjelang penilaian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Buleleng terus menggenjot pemenuhan syarat yang selama ini belum terpenuhi. Syarat itu adalah, sulitnya menyadarkan masyarakat agar menghilangkan perilaku buang air bersar sembarangan (BABS-red). Hal itu terungkap pada rapat koordinasi (rakor) lomba KKS, Selasa (16/5/2023). Rakor ini mengundang perwakilan Dinas Kesehatan (Diskes) Provinai Bali.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdinkes) Buleleng, Nyoman Budiastawan mengatakan, sejauh ini tim KKS menggalakan sosialisasi dan monitoring ke desa-desa di Buleleng. Ini untuk mengoptimalkan capaian indikator yang ditetapkan sebagai syarat pada gelaran lomba penyelenggara KKS.
Dari upaya itu, pihkanya mengakui masih menemukan indikator yang belum memenuhi ketentuan. Ini seperti, sulitnya menyadarkan dan merubah prilaku masyarakat terkait buang air besar sembarangan (BABS-red). Sejauh ini, timnya menemukan kendala pada untuk merubah prilaku BABS yang tidak sejalan dengan prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). “Setelah tim kami turun, alasan warga bermacam-macam, ada yang memang sudah menjadi kebiasaan, padahal warga bersangkutan telah memiliki jamban,” katanya.
Menurut Budiastawan, mengatasi indikator yang belum ketentuan itu, tim penyelenggara KKS diingatkan tetap bekerja keras memberi pemahaman kepada masyarakat untuk menghilangkan prilaku BABS. Terutama di instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Buleleng diminta agar melakukan upaya strategis bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
Selain itu, secara mendalam terkait ketentuan dari beberapa indikator penyelenggaraan KKS dari pihak Dinkes Bali, mengingat cukup banyak pejabat di Buleleng yang tergolong baru mengalami mutasi sehingga sangat diperlukan penjelasan kembali.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Dinkes Bali, dr. A.A. Sagung Mas Dwipayani, mengatakan, proses menuju KKS wajib melaksanakan 9 tatanan yang diukur dengan 51 indikator pokok dan 99 indikator pendukung. Tatanan itu adalah, tatanan kehidupan masyarakat sehat mandiri, permukiman dan fasiltas umum, satuan pendidikan, pasar, perkantoran dan perindustrian, pariwisata, transportasi dan tertib lalu lintas, perlindungan sosial dan penanggulangan bencana.
“Setiap tatanan pada KKS wajib dilaksanakan dan memenuhi nilai indikator pokok dan indikator pendukung. Dengan demikian kabupaten/ kota dapat disebut sebagai KKS dan dinilai berdasarkan tingkatannya,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinkes Bali, persentase akses sanitasi di Buleleng per 15 Mei 2023 mendapat nilai bagus yakni 98,54 persen. Namun demikian persentase BABS rendah. Menyikapi hal itu, dr. Sagung Mas menyebut, kemungkinan besar perilaku masyarakat atau evaluasi tim dari Buleleng masih mengalami kebingungan. Sebanrnya, bukan masalah jumlah satu rumah tangga satu jamban, melainkan titik beratnya pada perilaku masyarakat agar tidak BABS.
“Di kabupaten lain juga terjadi hal yang sama, masyarakat ekonominya baik, punya mobil juga. Namun di rumahnya tidak dibangun septic tank. Jadi mereka BAB langsung mengalir ke sungai. Hal seperti ini yang perlu digenjot lebih serius,” katanya. *** CMN=TIM-01.
Facebook Comments