Krama Desa Adat Bugbug Datangi Gedung DPRD Karangasem, Diterima Wakil Ketua DPRD I Nengah Sumardi Bersama Anggota Lainnya
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS.COM). Krama Desa Adat Bugbug Karangasem bersama Kelian Desa Jro Nyoman Purwa Arsana, ST., Mendatangi kantor wakil rakyat di Jalan Ngurah Rai Karangasem. Sebelum krama menuju ke kantor mereka kumpul di Lapanga Tanah Aron depan kantor Bupati, Jumat, 7/7/2023. Selanjutnya krama berjalan kaki menuju kantor wakil rakyat (gedung DPRD). Sambil membawa sepanduk yang bertuliskan “Kami masyarakat mendukung penuh pembangunan Villa Neano, karena membawa dampak positif bagi masyarakat Bugbug, dan lokasi Villa Neano bukan kawasan suci Pura Gumang, stop propokasi warga”.
Kehadiran krama Desa Adat Bugbug diterima oleh Wakil DPRD I Nengah Sumardi bersama anggota lainnya seperti I Nengah Suparta, Komang Mustika Jaya, I Nyoman Winata dan I Wayan Budi.
Kedatangan krama Desa Adat Bugbug bertujuan untuk menyampaikan klarifikasi masalah demo yang dilakukan oleh warga Desa Adat Bugbug pada tanggal 27 Juni 2023 lalu. Adapun isi klarifikasi berupa sebuah dokumen dan pihaknya langsung menyerahkan kepada bapak DPRD “Kita sampaikan ke DPRD apa yang terjadi sebenarnya. Jadi apa yang disampaikan oleh mereka yang kebetulan dipimpin oleh Mas Suyasa juga mantan kelian desa seharusnya tidak begitu. Kalau berbicara masalah kesucian, mereka lebih dulu melanggar kesucian. Kalau kita mau konsiten dan konsekuen melaksanakan aturannya. Jadi janganlah diprovokasi, ini masyarakat kan kasian. Kami sampaikan jadi tujuan dibangunnya villa tersebut adalah yang jelas untuk mensejahterakan masyarakat. Jika nanti bangunan villa selesai dibangun dan sesuai dengan perjanjian yang sudah ada, ada 70 persen tenaga lokal terserap, jadi tidak perlu jauh – jauh lagi mencari pekerjaan,” jelas Kelian Desa Adat Bugbug Jro Nyoman Purwa Arsana.
Ada tudingan pembangunan villa itu ada aturan yang dilanggar, dan Purwa Arsana menyampikan dalam proses pembangunan villa tersebut, tudingan yang disampaikan dia, katanya itu kawasan lindung lah katanya punya kawasan kehutanan nah bohong itu. Jadi tidak ada hutan lindung bersertifikat itu suatu bukti, jadi tanah itu milik due pura Desa Bugbug yang luasnya sekitar 22 hektar termasuk yang disewakan oleh Mas Suyasa. Jadi itu masuk kawasan objek pariwisata, kawasannya itu bukan masuknya dari Sanghyang Ambu, jadi mulai masuk kawasannya dari Candidasa hingga ke Seraya sepanjang pantai.
“Mengenai pembangunan villa, kami bersama krama akan tetap mengawal hingga selesai proses pembangunannya, dan tidak ada alasan menyetop pembangunan tersebut. Tegasnya kami tetap mengawal pembangunan, dengan dukungan dari krama Desa Bugbug, juga ada krama yang merantau ke Singaraja ada juga ke Jakarta yang disebut IWB (Ikatan Warga Bugbug) yang merantau, terbukti mereka juga ikut datang ke DPRD menyampaikan klarifikasi,” tegasnya.
Sementara I Nengah Sumardi seusai menerima krama Desa Adat Bugbug mengatakan kami selaku lembaga DPRD menerima kedatangan krama Bugbug, mereka datang dengan tertib, aman dan damai, jadi kami ucapkan terima-kasih.
Apa yang disampaikan oleh masyarakat dari perwakilan tentang klarifikasi apa duduk permasalahannya, tetapi selaku lembaga tetap objektif dalam mencerna permasalahan ini, sebagai lembaga dalam menerima aspirasi. Pihaknya mengaku menampung sesuai dengan dokumen yang sudah disampaikan tadi, tapi hasilnya tentu kami tidak bisa menjawab hari ini, dan ini akan berproses di bidang komisi masing-masing. Kami telah menyerap aspirasi kedua belah, jadi kami di lembaga berada di tengah-tengah,” jelas Sumardi.
Terkait dorongan dari komisi untuk membentuk Pansus, usulan komisi adalah ranah bidang teknis, dan mendorong gimana akan terbentuk Pansus itu ranahnya ada di fraksi, nanti fraksi akan memutuskan apa sepakat atau tidak.
“Kami pimpinan lembaga, bakal tetap akan mengakomodir,” jelasnya. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.
Facebook Comments