Rayakan HUT RI ke-78, Bupati Karangasem Gede Dana Serahkan Remisi kepada 193 Narapidana
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 tanggal 17 Agustus 2023, menjadi momen yang sangat membahagiakan bagi sejumlah Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Karangasem. Dimana mereka memperoleh remisi, dan bahkan ada yang langsung bebas. Penyerahan remisi umum kepada Narapidana dan anak binaan itu diserahkan oleh Bupati Karangasem I Gede Dana didampingi oleh Kalapas Kelas II B Karangasem Prayitno, bertempat di Aula LP Kelas IIB Karangasem, Kamis (17/8/2023).
Pemberian remisi kepada Napi dan anak binaan tersebut kata Bupati Gede Dana, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan panghargaan, karena telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Pemberian remisi ini juga sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 10 Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi,” ujar Bupati Gede Dana.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Karangasem, Prayitno mengatakan, dari jumlah 245 orang Narapidana Lapas Kelas IIB Karangasem, yang berhak mendapat remisi sebanyak 193 Narapidana.
“Untuk moment tahun ini ada 4 Narapidana mendapat remisi langsung bebas, mengingat masa hukumannya tinggal sedikit sesuai jumlah remisi yang diberikan, cuma dua di antaranya masih menjalani subsider pengganti denda, ” ujar Prayitno.
Ditambahkan Narapidana yang menerima remisi tersebut minimal telah menjalani 6 bulan masa pidananya serta mengikuti program pembinaan tidak melanggar tata-tertib, memenuhi persyaratan adminintrasi maupun Tantib selama menjalani hukuman pidananya di LP Kelas II B Karangasem sesuai dengan aturan yang ada.
“Remisi di momen HUT Kemerdekaan RI ini juga diberikan kepada warga binaan LP, khusus anak kelas IIB Karangasem, sebanyak 30 orang warga binaan LPKA mendapat remisi, 3 orang di antaranya berusia di bawah 18 tahun,” terang Prayitno. *** Cahayamasnews.com=Tim-01.
Facebook Comments