October 25, 2024
News

Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama Pimpin Rapat Paripurna dengan Agenda Pemandangan Umum Gabungan Fraksi DPRD Bali terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD Bali 2025-2045

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM).  Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali Senin (24/6/2024), Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakilnya Nyoman Suyasa memimpin langsung Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Pemandangan Umum (PU) terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024 tersebut dihadiri 30 anggota DPRD Bali, dan Sekwan Gede Indra Dewa Putra, Pj. Gubernur SM Mahendra Jaya, kepala OPD di Lingkup Pemprov Bali serta undangan lainnya. Penyampaian pemandangan umum gabungan 5 fraksi di DPRD Bali tersebut dibacakan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan Cok Gede Agung, S.Sos. Ini adalah kali pertama menyampaikan pandangannya dirangkum dalam satu penyampaian, hal ini sangat diapresiasi karena dapat mengefisienkan waktu yang biasanya rapat memakan waktu 2 jam, namun kini hanya 20 menit.

Gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali telah mencermati dan menyambut baik, serta memberikan apresiasi yang tinggi dengan mendukung penuh terhadap penyusunan dua Raperda Provinsi Bali tersebut. Terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana  Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, Gabungan Fraksi memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian 11 kali dalam 11 tahun berturut-turut Pemerintah Provinsi Bali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2023, yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan pada Rabu 22 Mei 2024 yang lalu.

“Terkait pencapaian itu, kami gabungan Fraksi DPRD Bali mendorong agar pencapaian predikat WTP tersebut tidak hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap ketaatan asas, integritas, profesionalisme, dan transparansi Pemerintahan Provinsi Bali dalam tata kelola keuangan daerah,’’ harapnya.

Laporan realisasi anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi adalah dengan rincian yakni pendapatan daerah terealisasi Rp. 6,77 triliun lebih atau 93,45 persen dari anggaran Rp. 7,24 triliun lebih. Belanja dan transfer terealisasi Rp. 6,60 triliun lebih atau 83,29 persen dari anggaran Rp. 7,93 triliun lebih. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan terealisasi Rp. 408,96 miliar lebih atau 37,88 persen dari anggaran Rp. 1,07 triliun lebih. Sementara itu pengeluaran pembiayaan terealisasi Rp. 404,44 miliar atau 102,19 persen dari anggaran sebesar Rp. 395,78 miliar.

Dari perhitungan komponen laporan realisasi anggaran tersebut, diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2023 sebesar Rp. 171,48 miliar lebih. Sehubungan hal itu, Gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali meminta kepada Pj. Gubernur perlunya pencermatan kembali terkait pembiayaan program/kegiatan yang bersumber dari Silpa Tahun 2023 dalam APBD Tahun Anggaran 2024.

“Kami Gabungan Fraksi DPRD Bali minta agar Pj. Gubernur dengan jajaran perangkat daerah melakukan terobosan yang inovatif mencari sumber-sumber pendapatan untuk peningkatan kas daerah dan mencegah terjadinya deficit,” ujar Cok Gede Agung seraya menambahkan, peningkatan pendapatan tersebut salah satunya dapat diperoleh dari pemungutan wisatawan asing dengan pola diberikan upah pungut sebagai motivasi agar sistem pemungutan berjalan efektif, dengan upaya melakukan revisi Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Sementara itu, agar pengelolaan aset daerah memiliki nilai yang lebih ekonomis, maka Gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali mendorong kepada Pj. Gubernur agar melakukan langkah-langkah dengan proaktif, pendekatan, dan komunikasi yang baik terhadap Program Pemerintah Pusat, yang bertujuan untuk memperoleh dana alokasi dari pemerintah pusat pada proyek-proyek pembangunan di Bali, yang berdampak positif dapat menjadi salah satu penyebab peningkatan aset tetap.

Terkait kerja sama dengan sektor swasta, diharapkan ada kolaborasi dengan perusahaan swasta dalam bentuk kerja sama untuk membangun fasilitas umum atau proyek infrastruktur, dan menambah total Aset Tetap Pemerintah.

Sedangkan terkait pemeliharaan dan renovasi asset dalam bentuk perbaikan, pemeliharaan, dan renovasi bangunan dan fasilitas yang ada juga dapat meningkatkan nilai aset tetap. Ini memastikan aset tetap dalam kondisi baik dan meningkatkan umur pakainya. Pengembangan teknologi berupa implementasi teknologi baru dalam pelayanan publik, seperti sistem informasi dan komunikasi, juga dapat meningkatkan nilai aset tetap.

Khusus terhadap Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan dari hasil reses pada masyarakat, agar Pemprov Bali dapat mengalokasikan dalam APBD berupa anggaran melalui program kerja perangkat daerah sesuai bidang urusan yang terkait dengan kamus usulan Pokir, dan juga berupa hibah dana/barang yang diusulkan dengan proposal Pokir sesuai kewenangan Pemprov Bali.

Untuk Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-20245, Gabungan Fraksi berpendapat bahwa penyusunan Raperda ini menjadi penting dan mempunyai nilai strategis dalam perencanaan pembangunan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa RPJPD merupakan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembagunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Selain memberikan apresiasi yang baik, Gabungan Fraksi pun memberikan masukan dalam hal penyusunan substansinya. Di antaranya terkait nomenklatur/judul, dasar hukum, serta masukan lainnya.

Penyusunan Raperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 menjadi penting dan mempunyai nilai strategis dalam perencanaan pembangunan daerah. Namun demikian, Gabungan Fraksi DPRD Bali memberikan saran dan masukan di antaranya agar di judul menambahkan frase “Semesta Berencana” yang mengandung makna “Pembangunan yang bersifat menyeluruh untuk menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur”.

Terkait pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Bali yang mewujudkan visi “Bali Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera dan Berkelanjutan dengan Tetap Berpijak pada Budaya Lokal Bali”, Dewan menyarankan dalam visi tersebut ada penambahan frase “Bali Dwipa Jaya dengan Nangun Sat Kerti Loka Bali dan Menuju Bali Era Baru, Mewujudkan Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera dan Berkelanjutan”.

Penyusunan Raperda RPJPD 2025-2045, disarankan juga penting dan perlu memasukkan pendekatan “Nilai Kearifan Lokal”, sebagaimana dimaksud pada Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, dan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, Tangguh, dan Sejahtera. Kami gabungan fraksi menyarankan pemerintah mampu menguraikan isu-isu strategis daerah Bali, seperti masalah kesehatan, pendidikan, perekonomian, bahwa peranan PT Jamkrida Bali Mandara mendukung dan memfasilitasi sumber-sumber permodalan UMKM di Bali,” imbuhnya. *** CMN=TIM.

Facebook Comments

error: Content is protected !!