
Rapat Paripurna DPRD Bali ke-17, Dewan Apresiasi Pemprov Bali Dukung Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Bertempat di Ruang Sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melaksanakan Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan ke-2 dengan agenda Pendapat Pj. Gubernur Bali terhadap Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, pada Senin (5/8/2024). Pada kesempatan itu, Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menyambut baik, sekaligus mendukung Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.

Rapat Paripurna DPRD Bali dipimpin Wakil Ketua I DPRD Nyoman Sugawa Korry, dihadiri dan segenap anggota dewan serta OPD terkait. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pj. Gubernur Bali dan semua pihak terkait atas dukungan terkait Perda inisiatif dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada hadirin yang secara disiplin mengikuti seluruh agenda sidang. Kami DPRD Bali mengapresiasi Pemprov atas dukung Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak ini,” katanya.
Sementara Pj. Gubernur Bali SM Mahendra juga mengapresiasi atas inisiatif Dewan mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak. Saat ini kegiatan usaha peternakan di Bali, umumnya dilakukan oleh peternak dengan skala usaha yang terbatas. Karenanya, peternak sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan hewani, bahan baku industri, dan jasa, perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya.
“Peternak memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, pada kenyataannya Peternak belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar,” katanya.
Menurutnya, peternak memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, pada kenyataannya peternak belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar.
Pada kesempatan itu Pj. Gubernur Mahendra Jaya memberikan beberapa masukan penting terkait Raperda ini. Salah satunya adalah perubahan judul dari ‘Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak’ menjadi ‘Pemberdayaan Peternak’ agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Saya menyarankan aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan undang-undang dan peraturan menteri yang berlaku. Pun pentingnya memperbaiki konsideran “menimbang” dan dasar hukum “mengingat” agar sesuai dengan kebijakan sektoral pemerintah pusat.
Lebih lanjut Pj. Gubernur Mahendra Jaya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyempurnakan Raperda ini melalui pembahasan lebih mendalam agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan kebutuhan di Bali.
“Rapat paripurna ini menjadi langkah awal untuk memastikan perlindungan dan pemberdayaan peternak di Bali dapat berjalan dengan baik, mendukung pembangunan ekonomi perdesaan, dan yang terpenting adalah mampu meningkatkan kesejahteraan para peternak itu sendiri,” imbuhnya. *** CMN=Tim.









Facebook Comments